Hati-hati, Ini 5 Risiko Premi Asuransi Nunggak yang Bikin Gigit Jari!

1 month ago 39

Ada sejumlah alasan sebagian orang tidak bayar premi tepat waktu. Yang harus dipahami, risiko premi asuransi nunggak mungkin akan muncul. Lantas, apa risiko yang akan dialami ketika menunggak premi asuransi?

Cari tahu risiko premi asuransi nunggak dan solusinya dalam artikel di bawah ini!

Summary

  • Sebaiknya kita mengalokasikan 5-10% untuk pembelian premi asuransi agar kita tidak merasa terbebani dan tidak berlebihan untuk membayar premi asuransi yang ada.
  • Jika grace period asuransi berakhir dan belum kunjung membayar premi, maka ada akan menerima beberapa risiko.
  • Untuk menghindari lupa bayar, ada beberapa tips yang bisa dilakukan, seperti membuat pengingat, menggunakan autodebet, dan mencatat di anggaran.

Beli Asuransi, Jangan Lupa Bayar Premi

Pada dasarnya, asuransi merupakan salah satu komponen penting di dalam perencanaan keuangan pribadi. Oleh karena itu, biaya yang dikeluarkan harus kita sesuaikan dengan pemasukan dan alokasi budget yang ada.

Ketika kamu memutuskan untuk memiliki asuransi, kamu terikat kewajiban untuk membayar premi.

Premi asuransi adalah iuran berkala yang dibayarkan oleh individu atau entitas kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan finansial terhadap risiko-risiko yang telah disepakati.

Besaran premi ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk profil risiko individu dan jenis perlindungan yang dipilih.

Dana yang terkumpul dari premi ini berfungsi sebagai cadangan untuk menanggung segala risiko yang telah disepakati dalam polis asuransi, seperti kematian, kecelakaan, atau kerusakan harta benda.

Dengan kata lain, premi adalah jaminan bagi nasabah bahwa mereka akan mendapatkan perlindungan finansial ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan

Dalam hal asuransi, sebaiknya kita mengalokasikan 5-10% untuk pembelian premi asuransi. Dengan melakukan hal tersebut, kita tidak merasa terbebani dan tidak berlebihan untuk membayar premi asuransi yang ada.

Apabila kamu tidak melakukan kewajiban tersebut, maka siap-siap ada risiko yang harus kamu hadapi.

[Baca Juga: Ini Dia Cara Mudah Hitung Premi Asuransi Jiwa]

Risiko Telat Bayar Premi Asuransi

Biasanya, masing-masing produk asuransi memiliki masa grace period atau masa tenggang hingga berakhirnya jatuh tempo pembayaran premi yang berbeda-beda.

Misalnya, untuk asuransi umum memiliki grace period selama 30, 45 atau 60 hari. Sementara asuransi jiwa dan asuransi kesehatan memiliki grace period yang lebih pendek, yakni 15 hari dan asuransi unit link sekitar 30-60 hari.

Lalu, apabila grace period ini berakhir dan kamu belum kunjung membayar premi, maka ada kemungkinan kamu akan menerima beberapa risiko. Apa saja risiko tersebut?

#1 Penangguhan Sementara Status Kepesertaan

Jika kamu telat membayar atau bahkan tidak membayar premi sama sekali, maka bersiaplah status kepersertaan bisa ditangguhkan untuk sementara waktu.

Status penangguhan akan diaktifkan kembali jika kamu sudah melunasi pembayaran premi.

Risiko ini berlaku untuk semua jenis asuransi, termasuk juga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sesuai ketentuan, apabila kamu telat membayar premi selama satu bulan, maka status kepesertaan akan ditangguhkan.

Waduh! Premi Asuransi Nunggak, Apa Risikonya? 01 - Finansialku

Ilustrasi Penangguhan Status Polis. Sumber: Unsplash

#2 Penolakan Klaim

Inti dari layanan asuransi adalah untuk mendapatkan proteksi. Apabila kamu telat membayar premi, maka kamu tidak akan mendapatkan proteksi.

Ketika kamu sakit dan menggunakan asuransi, maka klaim kamu akan ditolak dan harus membayar biaya perawatan dengan biaya sendiri.

#3 Terkena Denda

Salah satu risiko telat membayar premi asuransi selanjutnya adalah bisa dikenakan denda. Memang tidak semua asuransi akan memberlakukan denda. Biasanya denda dikenakan dengan kondisi tertentu.

#4 Nilai Investasi Tidak Berkembang

Apabila kamu mengikuti asuransi unit link, kamu berisiko tidak bisa mendapatkan hasil investasi yang maksimal jika telat membayar premi.

Sehingga, usahakan untuk membayar premi tepat waktu, agar potensi nilai investasi dapat terbentuk dan berkembang sejalan dengan nilai investasi yang dibeli dari waktu ke waktu.

Jika kamu mau tahu informasi lebih mengenai asuransi unit link, kamu bisa dengarkan audiobook berikut ini.

banner -asuransi unitlink

#5 Pemblokiran Status

Ini adalah risiko telat membayar premi asuransi yang paling berat.

Ketika kita tidak melunasi tunggakan premi asuransi dan terus mengabaikannya maka skenario terburuk dari status polis kita adalah status dinonaktifkan atau diblokir.

Ini berarti kita sudah tidak bisa menggunakan semua layanan apapun dari asuransi itu. Contohnya, yang sudah diatur dalam polis AAUI bahwa tunggakan premi asuransi harus segera dilunasi dalam waktu 30 hari.

Jika kita tidak membayar melebihi di waktu yang ditentukan, maka status polis asuransi otomatis batal secara otomatis.

Maka dari itu, jika kita masih ingin memiliki asuransi, kita harus membuat lagi dari awal. Dan juga premi harus dibayar tepat waktu agar status polis tetap aktif.

Tips Menghindari Risiko Telat Bayar

Bagi sebagian orang, menabung yang efektif adalah dengan tidak mengingat-ingat jumlah uang yang ditabung.

Termasuk polis asuransi, yang bisa dianggap sebagai ‘tabungan proteksi’ jangka panjang, terkadang sampai terlupakan oleh pemiliknya.

Ada berbagai faktor mengapa seseorang bisa lupa memiliki polis asuransi, di antaranya:

  • Karena asuransi bersifat jangka panjang, perjalanan waktu yang bertahun-tahun dapat membuat seseorang tidak ingat lagi pada polis yang dimilikinya.

Paling umum terjadi pada produk asuransi jiwa yang manfaatnya baru bisa dirasakan ketika tertanggung meninggal dunia atau pada akhir masa polis.

  • Memiliki banyak produk asuransi juga membuat pemiliknya rentan lupa terhadap salah satu (atau sejumlah) polis.
  • Masih banyak lagi faktor dan alasan lainnya yang dapat membuat seseorang lupa punya asuransi polis.

Nah, tips berikut ini bisa kamu lakukan agar terhindar dari risiko tunggakan premi karena lupa bayar.

#1 Buat Pengingat di Kalender

Tips pertama, buatlah pengingat di kalender, misalnya dengan menandai pada kalender handphone atau kalender kertas. Kamu bisa memberikan keterangan jatuh tempo pada kedua kalender tersebut.

[Baca Juga: Ini Dia 7 Faktor Premi Asuransi Kesehatan Bisa Besar!]

#2 Gunakan Pembayaran Otomatis (Autodebet)

Dengan menggunakan fasilitas auto-debet, maka tiap bulannya uang kita di tabungan akan terpotong untuk membayar premi. Sehingga, menghindari kita dari kelupaan bayar premi.

Beberapa perusahaan asuransi kini sudah menerapkan kemudahan membayar premi asuransi melalui fasilitas ini.

Kamu bisa menggunakan auto-debet lewat kartu kredit atau melalui marketplace yang sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi, misalnya Tokopedia.

#3 Mencatat Premi di Anggaran Bulanan

Banyak orang yang mengira bahwa premi asuransi bukan hal penting untuk bisa dimasukkan dalam anggaran bulanan kita. Karena itu banyak yang telat membayar entah karena lupa atau merasa berat.

Padahal premi asuransi juga sama pentingnya dengan kebutuhan lainnya tiap bulan. Apalagi ini termasuk dalam perlindungan untuk diri di masa depan.

Maka dari itu, sebaiknya masukkan premi asuransi dalam anggaran bulanan agar selalu bisa dibayar lebih dulu dan tepat waktu.

Solusi Ketika Telat Bayar Premi

Meskipun sebuah polis asuransi telah mengalami lapse (tidak aktif), masih terdapat peluang untuk mengaktifkannya kembali. Proses ini umumnya dikenal sebagai reinstatement.

Namun, penting untuk diingat bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan dan prosedur reinstatement yang berbeda-beda.

Langkah-langkah umum pemulihan polis:

#1 Kontak Agen Asuransi

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi agen asuransi yang menangani polis Anda. Informasikan kepada agen bahwa polis Anda telah lapse dan Anda bermaksud untuk mengaktifkannya kembali.

#2 Pembayaran Tunggakan Premi

Salah satu persyaratan utama dalam proses reinstatement adalah pembayaran seluruh tunggakan premi yang belum terlunasi. Pembayaran ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum polis dapat diaktifkan kembali.

#3 Pengisian Formulir

Setelah tunggakan premi terlunasi, Anda biasanya akan diminta untuk mengisi formulir reinstatement yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir ini berisi pernyataan resmi dari Anda mengenai niat untuk mengaktifkan kembali polis asuransi.

#4 Evaluasi Perusahaan Asuransi

Sebelum mengajukan reinstatement, sebaiknya Anda mempelajari kembali ketentuan reinstatement yang berlaku pada perusahaan asuransi Anda. Pastikan bahwa perusahaan tersebut memberikan layanan reinstatement dan kondisi Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan1

Perhatikan Tanggal Jatuh Tempo Polis

Premi asuransi adalah iuran yang wajib dibayarkan secara berkala untuk menjaga keberlangsungan perlindungan asuransi. Jika premi tidak dibayarkan tepat waktu, nasabah akan menghadapi berbagai risiko, mulai dari penangguhan status kepesertaan, penolakan klaim, hingga pemblokiran polis.

Untuk menghindari risiko tersebut, nasabah disarankan untuk mengingat tanggal jatuh tempo pembayaran premi dan melakukan pembayaran secara tepat waktu. 

Salah satu cara efektif untuk memastikan pembayaran premi tepat waktu adalah dengan mengaktifkan fitur autodebet. Fitur ini akan secara otomatis menagih rekening bank sesuai dengan tanggal jatuh tempo premi.

Bagi Anda yang membutuhkan perencanaan keuangan yang lebih komprehensif, konsultasi dengan perencana keuangan mengenai Jasa Review Asuransi dapat menjadi solusi yang tepat.

Perencana keuangan akan membantu Anda menyusun rencana keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial, termasuk mengelola premi asuransi agar tetap terbayar.

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi keuangan, Anda dapat menghubungi Finansialku di nomor 0851 5866 2940 atau klik banner di bawah sekarang! 

konsul - ASURANSI Q3 23

Disclaimer:  Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi. 

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Demikian pembahasan tentang risiko premi asuransi nunggak. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial agar lebih banyak yang paham. Terima kasih!

Sobat Finansialku, itulah risiko jika kita telat bayar atau menunggak premi asuransi. Semoga kita semua terhindar dari risiko ini, ya. Bagikan informasi ini pada rekan-rekan lain biar nggak kelupaan bayar!

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Maria Nofianti. 21 April 2020. Ini Risiko Telat Membayar Premi Asuransi, Jangan Sampai Telat Ya! Cekaja.com – https://bit.ly/3qIlbKs
  • Syarif Maulana. 18 Juni 2020. Telat Bayar Premi, Siap-Siap ada Risiko Menanti. Benefits.bankmandiri.co.id – https://bit.ly/3qH5pj9

Referensi Tambahan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|