Hasto Kristiyanto di Pengadilan: Fakta Baru Kasus Harun Masiku Terkuak

7 hours ago 2

INIPASTI.COM, Jakarta — Kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, serta buronan Harun Masiku, kembali menjadi perhatian publik. Hari ini, Jumat, 14 Maret 2025, Hasto menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini menjadi tonggak penting dalam proses hukum yang telah berlangsung sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Apa yang terjadi dan bagaimana perkembangannya? Berikut fakta terbarunya.

Sidang Perdana Hasto: Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Sidang dimulai pukul 08:56 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan Hasto mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Jaksa KPK membacakan dakwaan yang terdiri dari dua tuduhan utama:

  • Suap kepada Wahyu Setiawan: Hasto, bersama Donny Tri Istiqomah, didakwa mengatur suap sebesar Rp600 juta—sebagian berasal dari Hasto—kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Harun Masiku, calon legislatif PDI-P dengan perolehan 5.878 suara di Dapil Sumatera Selatan I, bisa menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024. Uang suap tersebut mencakup SGD 19.000 dan SGD 38.350 yang diserahkan antara 16-23 Desember 2019 melalui Agustiani Tio Fridelina.
  • Perintangan Penyidikan: Hasto diduga sengaja membantu Harun Masiku melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020. Caranya, ia memerintahkan stafnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun dan menyuruhnya merendam ponsel agar bukti hilang, lalu kabur. Selain itu, pada Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, menghilangkan ponsel lain yang berisi informasi pelarian Harun. Ini melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyatakan, “Hasto menjadi pengatur utama di balik layar, baik dalam pengelolaan dana maupun upaya meloloskan Harun.” Sidang perdana ini baru pembuka—agenda lanjutan dijadwalkan pekan depan untuk mendalami bukti dan saksi.

Harun Masiku: Buron Lima Tahun, Jejak Terakhir di Kamboja
Harun Masiku, tokoh sentral kasus ini, masih belum tertangkap. Terakhir terdeteksi di Kamboja pada 2023, tetapi KPK menduga ia mungkin telah kembali ke Indonesia dengan identitas palsu. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers 20 Februari 2025, menegaskan, “Kami terus mencari Harun dan yakin akan menemukannya.” Namun, setelah lima tahun buron, keyakinan itu mulai dipertanyakan publik.

Fakta Valid dan Kronologi Kasus

  • Awal Mula: Pada 2020, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri—ketiganya telah divonis dan bebas. Harun lolos saat OTT, diduga atas arahan Hasto.
  • Hasto Jadi Tersangka: Desember 2024, Hasto ditetapkan tersangka setelah KPK menemukan bukti percakapan dan transaksi. Ia ditahan sejak 20 Februari 2025 di Rutan Jakarta Timur, dan masa tahanannya diperpanjang hingga sidang berlangsung.
  • Praperadilan Ditolak: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Hasto gugur pada 10 Maret 2025—bukti KPK dianggap cukup kuat.
  • Sumber Data: Dakwaan dibacakan jaksa pada 14 Maret, sesuai rilis resmi KPK dan laporan Kompas serta Tempo hari ini.

Suasana Sidang dan Tanggapan Publik

Sidang tadi berlangsung di bawah pengamanan ketat polisi dan Satgas PDI-P. Di luar pengadilan, ratusan pendukung Hasto menggelar demonstrasi dengan spanduk bertuliskan “Hasto Tahanan Politik.” PDI-P menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi, dengan kuasa hukum Ronny Talapessy menyatakan, “Ini serangan terhadap partai, bukan hanya Hasto.” Namun, KPK bersikukuh, “Penyidikan kami murni berdasarkan bukti, tanpa motif politik.”

Langkah Selanjutnya

Sidang akan berlanjut pekan depan, dengan jaksa berjanji menghadirkan saksi kunci seperti Nur Hasan dan Donny Tri, yang juga tersangka. Fokusnya adalah bukti percakapan, aliran dana, dan detail pelarian Harun. Jika terbukti bersalah, Hasto menghadapi ancaman hukuman 3-12 tahun penjara berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor, ditambah pasal suap. Namun, keberhasilan KPK membuktikan tuduhan ini bergantung pada bukti konkret—dan keberadaan Harun yang masih misterius.

Inipasti.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, yang tak hanya soal hukum, tetapi juga menyentuh dinamika politik nasional. (dito)


Related

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|