INIPASTI.COM, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menggegerkan publik dengan kritik pedasnya di platform X (8/3/2025). Kali ini, sasaran utamanya adalah Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam cuitannya, Said Didu menuding adanya potensi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga dugaan “korupsi berjamaah” yang melibatkan PSI di lingkungan kementerian tersebut.
Dalam unggahan yang ditujukan langsung kepada Raja Juli Antoni (@RajaJuliAntoni), Said Didu menegaskan bahwa semua dana yang dikelola kementerian bersumber dari APBN, termasuk yang berasal dari pendapatan negara seperti pajak, utang, maupun hibah dari donor. “Jangan anggap kami semua bodoh,” tulisnya, seraya mempertanyakan klaim yang mungkin menyatakan dana hibah dari donor berada di luar APBN. Menurutnya, jika dana tersebut adalah APBN, maka wajib tunduk pada aturan negara yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Lebih jauh, Said Didu melontarkan tuduhan serius. Ia menyebut bahwa jika ada pejabat yang mengelola atau menerima dana di luar APBN, hal itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi—yang dalam hukum Indonesia dianggap sebagai bentuk korupsi jika tidak dilaporkan. “Bapak dan anggota @psi_id korupsi berjamaah di Kemhut?” tulisnya dengan nada sindiran tajam. Ia bahkan menyinggung kemungkinan dana tersebut digunakan untuk kepentingan PSI sebagai partai politik, bukan untuk tugas negara.
Tak berhenti di situ, Said Didu juga menyindir agar dana yang tidak terkait pemerintah lebih baik langsung disalurkan ke PSI tanpa melibatkan kementerian. “Jangan gunakan lembaga dan uang negara untuk menggaji atau membiayai anggota partai!!!” tegasnya dalam huruf kapital, menegaskan garis pemisah antara kepentingan publik dan politik partisan.
Kontroversi ini memanas dengan sorotan terhadap keberadaan 11 kader PSI dalam struktur Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, sebuah program kementerian untuk menekan emisi gas rumah kaca. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2025, sejumlah nama seperti Andy Budiman (Dewan Penasehat Ahli), Suci Mayang Sari (anggota Bidang Penegakan Hukum), dan Sigit Widodo (anggota Bidang Peningkatan Cadangan Karbon) tercatat sebagai bagian dari tim ini, dengan gaji berkisar antara Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan. Pengangkatan ini memicu kritik keras dari publik, yang menilai adanya aroma nepotisme dan konflik kepentingan, terutama karena Raja Juli Antoni juga menjabat sebagai Penanggung Jawab tim tersebut.
Said Didu, yang dikenal sebagai kritikus vokal terhadap pemerintah, sering menggunakan argumen hukum dan logika dalam menyuarakan pandangannya. Kali ini, ia merujuk pada prinsip pengelolaan APBN serta Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang mengatur gratifikasi. Namun, tanpa data pendukung seperti laporan keuangan atau hasil audit, tuduhannya tetap berada di ranah spekulasi.
Tantangan Transparansi Dana Publik
Isu ini kembali menyoroti tantangan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama ketika pejabat negara juga memiliki afiliasi politik aktif. Publik kini menantikan klarifikasi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta PSI untuk meredam polemik ini. Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut. (x-ul).