BNN Kolaka dan Kodim 1412 Tangkap Tiga Pengguna Sabu, Dibebaskan Setelah 3×24 Jam

1 week ago 23

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka bersama Kodim 1412/Kolaka menangkap tiga terduga pengguna sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kolaka pada 11 Maret 2025. Namun, ketiganya dibebaskan setelah 3×24 jam karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah SD di Desa Lapao Pao, HS di Desa Wowa Tamboli, dan FH di lokasi yang tidak disebutkan dalam laporan. Dari tangan mereka, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain:

SD: 8,05 gram sabu, 2 alat timbang digital, 2 alat isap bong, 4 bal sachet sabu, 4 handphone, 4 korek gas, serta sabu yang sempat dibuang ke septic tank. SD diketahui pernah ditahan di Polres Kolaka atas kasus serupa, namun bukan residivis.

HS: Sabu siap pakai, 1 alat timbang digital, 1 bal sachet sabu, 4 alat isap bong, dan 4 korek gas.

FH: 2,11 gram sabu (3 sachet), 1 alat timbang digital, 1 bal sachet kosong, 1 alat isap bong, 6 korek gas, 5 handphone, serta 1 senjata tajam jenis badik.

Namun, setelah 3×24 jam, BNN Kolaka melepas ketiga tersangka karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka sebagai pengedar atau bagian dari jaringan narkoba. Keputusan ini memicu spekulasi di masyarakat, terutama setelah beredar kabar bahwa Kepala BNN Kolaka sempat menghilang.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala BNN Kolaka, Syamsuarto, menggelar konferensi pers pada 18 Maret 2025 malam. Ia menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut dibebaskan karena berdasarkan hasil penyelidikan, mereka hanya merupakan pengguna yang berhak mendapatkan rehabilitasi.

“Setelah dilakukan penahanan selama 3×24 jam dan penyelidikan mendalam, kami tidak menemukan bukti bahwa mereka adalah pengedar atau bagian dari jaringan narkoba. Karena itu, sesuai prosedur, mereka dibebaskan dengan syarat menjalani rehabilitasi jalan,” ujar Syamsuarto.

Pihak BNN Kolaka menegaskan bahwa meskipun para tersangka dilepaskan, mereka tetap dalam pengawasan ketat. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait efektivitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di Kolaka.

Laporan: Anti

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|