
SULTRAKINI.COM: KENDARI– Setelah buron selama hampir enam bulan, pelaku penikaman dalam acara joget di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelaku yang diketahui bernama Reza ditangkap saat hendak terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Jembatan Teluk Kendari (JTK), Minggu (4/5/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa Reza sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapannya terjadi ketika polisi menggagalkan rencana tawuran yang akan terjadi di sekitar JTK.
“Sudah cukup lama kami memburu pelaku. Dan akhirnya kemarin berhasil kami amankan sebelum sempat melakukan aksi tawuran,” kata Nirwan, Senin (5/5/2025).
Peristiwa penikaman sendiri terjadi pada 11 November 2024 lalu, saat berlangsung acara joget di Kelurahan Anggalomelai. Menurut penyelidikan, korban bernama Fadli ditikam karena membuat keributan dalam kondisi mabuk, yang memancing kemarahan pelaku.
“Korban diduga dalam pengaruh minuman keras dan membuat onar di acara tersebut. Ketika korban mencoba melarikan diri karena dikejar warga, pelaku datang dan langsung menikamnya dari belakang dengan sebilah badik,” jelas Nirwan.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan sempat dirawat di fasilitas kesehatan. Sementara pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Selama ini pelaku sangat tidak kooperatif, selalu berpindah lokasi. Itu yang menjadi tantangan tersendiri bagi tim kami dalam melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Kini Reza mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Laporan: Riswanò