
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menggelar operasi pasar di wilayah Kota Kendari khususnya di Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu untuk memberantas rokok ilegal.
Operasi bertajuk Operasi Gurita ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Dalam kegiatan operasi pasar tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal mulai dari distribusi sampai ke kios dan toko-toko.
Tak hanya menindak secara langsung, operasi ini juga menjadi upaya preventif sebagai sarana edukasi, sosialisasi dan peringatan bagi para pedagang atau konsumen agar tidak memperjual belikan barang ilegal. Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, mengatakan dari Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah mencatat 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 2.748.900 batang rokok illegal.
“Nilai barang yang berhasil diamankan sebesar Rp 4.191.241.000, dengan nilai cukai sebesar Rp 2.106.637.400, dan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 2.732.342.000,” kata dia, Kamis (31/7/2025).
Angka tersebut, menurutnya, menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal serta pentingnya sinergi antara instansi dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya.
Bea Cukai terus berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya,” pungkas Mukhlis.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran rokok illegal. Upaya pemberantasan barang ilegal bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.