Proses mengurus BPJS Ketenagakerjaan memang memusingkan untuk sebagian orang. Karenanya, Anda perlu tahu mekanismenya dengan benar. Lantas, bagaimana mekanisme mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign?
Simak ulasan lengkapnya di artikel berikut ini!
3 Kondisi Karyawan yang Keluar untuk Mengurus BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan jaring pengaman finansial bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun.
Meskipun demikian, peserta dapat melakukan pencairan penuh saldo JHT dalam kondisi tertentu, seperti pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, mengalami cacat total tetap, atau jika peserta meninggal dunia.
Pelajari cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign berikut ini:
#1 Resign dan Memutuskan Pindah Kantor
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami perubahan status kepegawaian, baik mengundurkan diri maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap dapat melanjutkan kepesertaannya.
Bagi mereka yang segera mendapatkan pekerjaan baru, disarankan untuk berkoordinasi dengan HRD perusahaan sebelumnya terkait pembaruan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan1.
Apabila perusahaan baru belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang bersangkutan dapat beralih menjadi peserta mandiri. Opsi ini juga berlaku bagi individu yang memilih untuk berwirausaha atau bekerja secara informal.
Sebagai peserta mandiri, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara mandiri setiap bulan.
Untuk melakukan perubahan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pasca-resign, mantan karyawan diwajibkan:
- Menyiapkan surat referensi kerja dari perusahaan sebelumnya yang berisi rincian data kepesertaan BPJS, termasuk masa kerja dan saldo terakhir.
- Menyiapkan dokumen identitas seperti fotokopi dan asli KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
- Membawa kartu BPJS terakhir dan dua lembar foto ukuran 3×4.
- Mengunjungi kantor cabang BPJS terdekat untuk mengisi formulir perubahan data dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
#2 Resign dan Berhenti Kerja
Berdasarkan keterangan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, pekerja yang mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau habis masa kontrak dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) satu bulan setelah perusahaan menonaktifkan kepesertaannya.
Perusahaan wajib melakukan penonaktifan kepesertaan terlebih dahulu sebagai syarat utama pengajuan klaim. Setelah masa tunggu satu bulan terlewati, peserta dapat mengajukan klaim JHT.
Untuk peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, proses klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan akan diproses paling lambat satu hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap2.
Sementara itu, peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta harus mengajukan klaim melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau situs Lapak Asik, dengan estimasi waktu proses maksimal lima hari kerja.
Pekerja yang ingin mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign wajib melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Dokumen resmi yang menjadi bukti keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Dokumen Identitas Lain: Dokumen yang sah sebagai bukti identitas diri.
- Surat Keterangan Pengunduran Diri: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bukti bahwa peserta telah mengakhiri hubungan kerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Diperlukan bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.
#3 Pekerja Dipecat
Meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia akibat penutupan sejumlah perusahaan telah mendorong para pekerja untuk segera mencari solusi finansial.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
JKP merupakan program yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami PHK. Peserta yang memenuhi syarat, yaitu memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan telah membayar iuran secara kontinu selama 6 bulan sebelum PHK, berhak atas sejumlah manfaat.
Manfaat JKP meliputi:
- Bantuan tunai: Peserta akan menerima uang tunai selama maksimal 6 bulan. Besarannya dihitung berdasarkan 45% dari upah terakhir (maksimal Rp 5.000.000) untuk 3 bulan pertama, dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.
- Layanan informasi pasar kerja: Peserta akan dibantu untuk mendapatkan informasi terkini mengenai peluang kerja yang sesuai.
- Bimbingan karier: Tersedia layanan asesmen dan konseling karier untuk membantu peserta mengidentifikasi potensi dan merencanakan karier baru.
- Pelatihan kerja: Peserta dapat mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah, swasta, atau perusahaan, baik secara daring maupun luring.
Menghitung Uang BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Peserta JHT berhak mendapatkan uang tunai saat memasuki masa pensiun.
Besaran iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7% dari upah, yang dibagi menjadi tanggung jawab pekerja sebesar 2% dan perusahaan sebesar 3,7%.
Sebagai contoh, seorang pekerja bernama Fauzi dengan upah sebesar Rp20.000.000 per bulan akan menyisihkan Rp400.000 untuk iuran JHT-nya, sedangkan perusahaan akan berkontribusi sebesar Rp740.000. Dengan demikian, total iuran JHT yang disetorkan setiap bulan adalah Rp1.140.000.
Jika Fauzi bekerja selama 20 tahun di perusahaan tersebut, maka total dana JHT-nya kurang lebih:
Total JHT = iuran per bulan x 20 tahun x 12 bulan
Total JHT = Rp1.140.000 x 20 x 12
Total JHT = Rp1.140.000 x 240
Total JHT = Rp273.600.000
Maka, dalam 20 tahun, total JHT yang didapat Fauzi adalah Rp273,6 juta.
Jika Anda masih bingung dalam mengurus dan menghitung proyeksi asuransi, Anda bisa menggunakan Jasa Review Asuransi dari Finansialku.
Tentu Anda akan dibantu dalam menyusun strategi asuransi sesuai kebutuhan Anda di masa yang akan datang. Tunggu apalagi, buat jadwal konsultasi melalui Whatsapp 0851 5866 2940 atau klik banner di bawah ya!
Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilakukan para karyawan yang baru resign untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id.
#1 Surat Pernyataan Resign atau Surat Referensi Kerja
Siapkan format surat referensi kerja yang resmi dari perusahaan lama tentang pernyataan bahwa kamu sudah keluar dari perusahaan tersebut.
Di dalam surat ini juga terdapat informasi lain seperti durasi kerja, alamat penempatan, dan lain sebagainya.
#2 Lengkapi Dokumen Pendukung
Setelah menyiapkan surat pernyataan resign atau surat referensi kerja, langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dokumen pendukung lainnya, antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Sangat disarankan agar kamu tidak hanya membawa dokumen dalam bentuk fotokopi tapi juga aslinya untuk mempermudah proses verifikasi yang nantinya akan dilakukan pihak BPJAMSOSTEK.
#3 Datangi Kantor BPJS
Jika semua berkas sudah lengkap, kamu bisa membawanya ke kantor cabang pelayanan BPJS terdekat. Isi formulir peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lalu lakukan pendaftaran.
Pastikan kamu sudah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan pastikan juga semua data yang diisi sudah dilakukan dengan benar. Hal ini ditujukan agar proses administrasi bisa berjalan dengan lancar.
Di sana kamu akan diberikan formulir peralihan untuk pergantian status dan kembali melakukan pendaftaran ulang untuk program BPJS Mandiri.
[Baca Juga: Ini jenis-jenis Program BPJS Ketenagakerjaan! Udah Tahu?]
#4 Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Untuk kamu yang resign dan memilih untuk tidak melanjutkan atau mengalihkan BPJS Ketenagakerjaan ke pekerjaan yang baru, kamu dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan selama kamu bekerja di perusahaan lama.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan mulai berlaku sejak 1 September 2015 mengatur ketentuannya sebagai berikut:
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 persen saja, tidak bisa dua-duanya. Rinciannya 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
- Setelah melakukan pencairan baik 10 ataupun 30 persen, berikutnya yang bisa dilakukan pekerja untuk melakukan pencairan 100 persen adalah ketika ia memutuskan keluar dari pekerjaan.
- Pencairan dana JHT sampai 100 persen hanya diperuntukkan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar atau di-PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu satu bulan sejak pekerja keluar.
#5 Lunasi Tunggakan
Misalnya, kamu baru mendapatkan pekerjaan setelah berbulan-bulan atau kamu baru akan melanjutkan BPJAMSOSTEK kembali sebagai pengusaha dalam periode waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan tapi lupa untuk segera mengurus peralihan BPJAMSOSTEK sehingga ada tunggakan bulanan iuran BPJAMSOSTEK yang akhirnya tidak dibayarkan.
Pembayaran tunggakan ini wajib dilakukan sebelum melakukan tahapan proses peralihan kepesertaan BPJAMSOSTEK menjadi BPJS Mandiri. Kamu dapat melunasi tunggakan di beberapa kantor pelayanan yang telah ditunjuk pihak BPJAMSOSTEK.
#6 Memilih Kelas BPJAMSOSTEK
Pemilihan kelas pada BPJAMSOSTEK akan mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh kamu setiap bulannya. Pemilihan ini bisa langsung diproses tepat setelah tahapan peralihan status kepesertaan telah selesai dilakukan.
Jangan sampai BPJAMSOSTEK kamu tidak aktif atau mengalami tunggakan terlalu banyak, karena BPJAMSOSTEK memiliki banyak program dengan manfaat yang bisa dirasakan ketika kamu benar-benar berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.
Dana yang bisa dicairkan dari BPJS Ketenagakerjaan setelah kamu memutuskan untuk berhenti bekerja dari perusahaan yaitu Dana Jaminan Hari Tua.
Untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan pun sudah terbagi menjadi dua metode yaitu offline dan online.
Rencanakan Masa Depan untuk Masa Pensiun yang Sejahtera
Mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign merupakan langkah penting untuk memastikan hak finansial tetap terjaga. Prosesnya dapat dilakukan secara online maupun offline, tergantung pada jumlah saldo JHT dan jenis klaim yang diajukan.
Mengingat pentingnya perencanaan keuangan, sangat disarankan bagi setiap individu untuk mulai menabung dan berinvestasi sejak dini. Dengan mengelola keuangan secara bijaksana, Anda dapat memastikan masa depan finansial yang lebih baik. Selain itu, penting untuk meningkatkan literasi keuangan agar dapat membuat keputusan finansial yang tepat.
Bagi Anda yang membutuhkan perencanaan keuangan yang lebih komprehensif, sebaiknya berkonsultasi dengan perencana keuangan Finansialku. Mereka akan membantu Anda menyusun rencana keuangan jangka panjang, mengelola risiko finansial, dan mencapai tujuan keuangan Anda. Hubungi 0851 5866 2940 untuk informasi lebih lanjut.
Semoga penjelasan ini dapat membantu kamu yang akan mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign. Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan kerja kamu yang lainnya, ya. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Shofia Nida. 6 Oktober 2020. Cara dan Syarat Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Berhenti Bekerja. Brilio.net – http://bit.ly/37PwDKC
- Tia Astuti. 5 Desember 2019. Berhenti Bekerja, Ini Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan Untuk Urus BPJS Ketenagakerjaan. Megapolitan.kompas.com – http://bit.ly/3bIk6ts
- Admin. Cara Mengurus BPJS Setelah Resign Kerja. Indonesia.go.id – https://bit.ly/3pX2dfN
Sumber Gambar:
- BPJS 1 – http://bit.ly/3ebslkK
- BPJS 2 – https://bit.ly/3kW0G8S
- BPJS 3 – http://bit.ly/3bpwz6q
Referensi Tambahan