SULTRAKINI.COM: KENDARI — Aktivitas pembukaan lahan pada proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari mempertanyakan kelengkapan perizinan proyek tersebut dan meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung.
Ketua Umum HIPPMAKOT Kendari Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh organisasinya, proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk proyek tersebut disebut masih berlangsung. Apabila informasi itu benar, menurut dia, aktivitas pembukaan lahan seharusnya menunggu hingga seluruh persyaratan dasar dipenuhi.
“Kami memperoleh informasi bahwa pihak pengembang masih dalam proses pengurusan KRK. Karena itu, pemerintah perlu memastikan apakah seluruh izin dasar telah diterbitkan sebelum aktivitas di lapangan dilakukan,” kata Ikhram, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan kawasan perumahan pada prinsipnya harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis, di antaranya kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut dia, kepastian mengenai pemenuhan izin tersebut penting untuk menjamin bahwa pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Ikhram meminta organisasi perangkat daerah yang membidangi tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan melakukan verifikasi terhadap legalitas proyek. Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar tidak muncul keraguan di tengah masyarakat mengenai kepatuhan pengembang terhadap regulasi.
“Kalau memang seluruh persyaratan sudah dipenuhi, tentu pemerintah dapat menjelaskannya kepada publik. Sebaliknya, apabila masih ada izin yang belum lengkap, maka aktivitas di lapangan perlu dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
HIPPMAKOT juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup, perangkat daerah yang membidangi tata ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Menurut Ikhram, pengawasan penting dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan memenuhi aspek tata ruang dan lingkungan.
Sorotan terhadap proyek Alexandria Hills muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kepatuhan perizinan pembangunan perumahan di Kota Kendari. Kelengkapan dokumen perizinan menjadi salah satu instrumen yang diwajibkan sebelum pelaksanaan pembangunan, sekaligus menjadi dasar pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pengembang.
Hingga berita ini disusun, pihak pengembang Alexandria Hills belum memberikan keterangan terkait perizinan proyek maupun aktivitas pembukaan lahan yang dipersoalkan. Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis Pemerintah Kota Kendari untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan proyek tersebut.
Laporan: Riswan

3 hours ago
5

















































