SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Komisi Advokasi dan HAM Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP Universitas Halu Oleo (UHO), Ilham, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di Jakarta Pusat.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I–Talang (Jembatan Talang), Jakarta Pusat. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor ketika dua orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor diduga jenis Honda Beat keluaran tahun 2016 hingga 2021 menghampiri dari arah berlawanan dan langsung menyiramkan air keras ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, meliputi bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata. Saat ini korban diketahui sedang menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya.
Ketua Komisi Advokasi dan HAM DPM FKIP UHO, Ilham, menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.
“Serangan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap HAM sekaligus ancaman bagi demokrasi. Ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, tetapi dapat dilihat sebagai upaya nyata untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM,” ujar Ilham.
Ia juga menyoroti bahwa peristiwa tersebut terjadi tidak lama setelah Andrie Yunus mengikuti sebuah siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Menurut Ilham, waktu kejadian yang berdekatan dengan kegiatan diskusi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa serangan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang vokal dalam mengkritik kebijakan negara.
“Serangan ini menimbulkan kekhawatiran serius karena berpotensi menjadi bentuk teror terhadap para aktivis dan pembela HAM di Indonesia,” katanya.
Ilham juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang melindungi hak asasi manusia, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembela HAM.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan ini dan mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap para pelaku, serta mengungkap motif di balik serangan tersebut. Negara juga harus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para aktivis yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara,” tegas Ilham.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan terbuka di Indonesia.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri mendapat perhatian luas dari berbagai pihak karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan keamanan para aktivis yang memperjuangkan isu-isu hak asasi manusia.
Laporan: Andi Mahfud

16 hours ago
7
















































