SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari melakukan penindakan terhadap sejumlah truk pengangkut material proyek pembangunan perumahan yang beroperasi di Lorong Loloepis, Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (4/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk kawasan permukiman untuk mendukung pembangunan Perumahan BTN Diandra.
Warga mengeluhkan truk-truk pengangkut material kerap melintas dengan kecepatan tinggi sehingga menimbulkan debu yang beterbangan dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengurangi kenyamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, keberadaan kendaraan berat yang melaju di area permukiman juga dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama anak-anak yang sering beraktivitas di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satlantas Polresta Kendari langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan peringatan kepada para pengemudi maupun pihak pengembang perumahan.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima aduan masyarakat terkait aktivitas truk pengangkut material di kawasan tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung turun ke lokasi. Memang terdapat aktivitas truk pengangkut material proyek perumahan. Kami telah memberikan peringatan kepada para pengemudi serta pihak developer agar lebih memperhatikan kondisi lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” kata AKP Kevin.
Menurutnya, pihak pengembang diminta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional armada proyek, termasuk memastikan kendaraan melintas dengan kecepatan yang aman dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga.
Satlantas juga mengingatkan para sopir untuk mematuhi aturan lalu lintas, mengurangi kecepatan saat melintasi kawasan permukiman, serta memastikan material yang diangkut tidak tercecer dan tidak menimbulkan polusi debu berlebihan.
AKP Kevin menegaskan bahwa peringatan yang diberikan merupakan bentuk pembinaan awal. Namun apabila pelanggaran serupa masih ditemukan dan mengganggu masyarakat, kepolisian akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh sopir truk dan pihak pengembang agar menghormati kenyamanan warga serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan, termasuk pemberian tilang hingga penyitaan kendaraan,” tegasnya
Laporan: Riswan

5 hours ago
5

















































