Jumrana (Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UHO, Relawan Mafindo, Fasda PATBM)
SULTRAKINI.COM: Dari Cemburu ke Pembunuhan, Kematian seorang perempuan muda berinisial AS (24) di Kabupaten Konawe Selatan bukan sekadar berita kriminal yang mengisi ruang media selama beberapa hari. Peristiwa ini adalah cermin dari masalah sosial yang jauh lebih besar: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berlangsung berulang, sistematis, dan pada akhirnya merenggut nyawa korban.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikologis dalam waktu yang cukup lama. Ia dituduh berselingkuh tanpa bukti, dipermalukan di depan publik, dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabatnya, hingga mengalami penyiksaan fisik yang menyebabkan luka-luka di sekujur tubuhnya. Yang lebih mengerikan, tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan berulang kali dan menjadi bagian dari pola relasi yang berlangsung dalam rumah tangga mereka.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa pembunuhan dalam rumah tangga hampir tidak pernah terjadi secara tiba-tiba. Di balik kematian korban biasanya terdapat sejarah panjang kekerasan yang sering kali tidak terlihat oleh publik atau tidak ditanggapi secara serius oleh lingkungan sekitar.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2024) menyebutkan bahwa kekerasan oleh pasangan intim (intimate partner violence) merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dialami perempuan di dunia. Secara global, hampir satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan mereka sepanjang hidupnya. Banyak kasus berakhir dengan cedera berat, trauma psikologis berkepanjangan, bahkan kematian.
Salah satu pelajaran penting dari kasus ini adalah bahwa kekerasan sering kali berawal dari perilaku yang dianggap “normal” atau bahkan disalahartikan sebagai bentuk cinta.
Pelaku KDRT sering menunjukkan sikap posesif yang berlebihan. Mereka ingin mengetahui ke mana pasangan pergi, dengan siapa berbicara, siapa yang dihubungi melalui telepon, bahkan mengontrol cara berpakaian dan aktivitas sehari-hari. Dalam banyak kasus, perilaku tersebut dibungkus dengan dalih kasih sayang atau perhatian.
Padahal, para peneliti menyebut fenomena ini sebagai coercive control, yaitu pola pengendalian yang dilakukan seseorang terhadap pasangannya melalui intimidasi, ancaman, penghinaan, isolasi sosial, dan kekerasan (Stark, 2007). Tujuannya bukan sekadar melukai, tetapi menguasai kehidupan korban secara total.
Dalam kasus di Konawe Selatan, tuduhan perselingkuhan tampaknya menjadi alasan utama yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan. Korban bahkan dituduh memiliki hubungan dengan orang-orang yang ditemuinya saat beraktivitas sehari-hari, mulai dari pedagang hingga juru parkir. Tuduhan semacam ini menunjukkan bentuk kecemburuan patologis yang tidak didasarkan pada fakta, melainkan pada kebutuhan pelaku untuk mengendalikan pasangan.
Psikolog menyebut kondisi tersebut sebagai morbid jealousy atau kecemburuan obsesif, yakni keyakinan yang terus-menerus bahwa pasangan tidak setia meskipun tidak ada bukti yang mendukung. Dalam situasi tertentu, kecemburuan obsesif dapat menjadi faktor risiko munculnya kekerasan berat terhadap pasangan.
Mengapa Korban Sering Bertahan?
Pertanyaan yang sering muncul setiap kali terjadi kasus KDRT adalah: mengapa korban tidak pergi sejak awal? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi jawabannya sangat kompleks. Korban kekerasan rumah tangga sering berada dalam situasi yang membuat mereka sulit keluar dari hubungan yang berbahaya. Ada ketergantungan ekonomi, tekanan budaya, rasa malu, ketakutan terhadap ancaman pelaku, pertimbangan anak, hingga harapan bahwa pasangan suatu saat akan berubah.
Selain itu, kekerasan biasanya terjadi dalam sebuah siklus. Setelah melakukan kekerasan, pelaku sering meminta maaf, menunjukkan penyesalan, atau berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Fase ini membuat korban berharap hubungan dapat diperbaiki. Namun, setelah beberapa waktu, kekerasan kembali terjadi dan biasanya dengan intensitas yang lebih tinggi.
Fenomena tersebut dikenal sebagai cycle of violence yang pertama kali dijelaskan oleh Walker (1979). Siklus ini membuat korban terjebak dalam hubungan yang semakin sulit ditinggalkan seiring berjalannya waktu.
Karena itu, masyarakat perlu berhenti menyalahkan korban. Fokus utama seharusnya diarahkan kepada pelaku dan sistem perlindungan yang belum mampu mencegah kekerasan berulang.
Dalam situasi kekerasan rumah tangga, keselamatan harus menjadi prioritas utama. Korban perlu menyimpan bukti-bukti kekerasan, seperti foto luka, rekaman ancaman, pesan singkat, hasil pemeriksaan medis, atau kesaksian orang lain yang mengetahui kejadian tersebut. Bukti-bukti ini penting untuk proses hukum.
Korban juga perlu menghubungi keluarga, sahabat, atau pihak yang dapat dipercaya untuk membangun jaringan perlindungan. Di Indonesia, korban dapat mengakses layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), rumah sakit, lembaga bantuan hukum, maupun kepolisian.
Perangkat desa/ kelurahan sering menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya konflik rumah tangga di masyarakat. Karena itu, desa/ kelurahan tidak boleh hanya berperan sebagai mediator yang berusaha “mendamaikan” pasangan. Dalam kasus kekerasan berat, fokus utama bukanlah mempertahankan keutuhan rumah tangga, melainkan melindungi keselamatan korban.
Pemerintah desa/ kelurahan dapat membangun sistem deteksi dini melalui kader kesehatan, kader pemberdayaan perempuan, PKK, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Mereka dapat menjadi mata dan telinga yang membantu mengidentifikasi keluarga yang berisiko mengalami kekerasan.
Dalam banyak kasus, korban yang memiliki dukungan sosial yang kuat cenderung lebih mampu keluar dari hubungan yang abusif dibandingkan dengan mereka yang menghadapi kekerasan sendirian.
Ketika Korban Takut Melapor dan Sistem Perlindungan Tidak Bergerak
Salah satu fakta yang paling menyedihkan dalam banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah bahwa tanda-tanda bahaya sebenarnya telah terlihat jauh sebelum tragedi terjadi. Dalam kasus di Konawe Selatan, informasi yang beredar menunjukkan bahwa warga sekitar bukanlah pihak yang diam.
Beberapa tetangga telah mengetahui adanya kekerasan yang dialami korban dan berupaya mendorongnya untuk melapor kepada pihak berwenang. Bahkan terdapat warga yang telah menyampaikan informasi tersebut kepada aparat kepolisian. Namun, korban tidak berani melapor secara langsung, sementara aparat disebut beralasan bahwa tindakan hanya dapat dilakukan jika laporan berasal dari korban sendiri.
Kondisi semacam ini memperlihatkan kompleksitas penanganan KDRT. Banyak korban hidup dalam ketakutan yang terus-menerus. Mereka tidak hanya takut terhadap kekerasan yang sedang dialami, tetapi juga takut terhadap kemungkinan kekerasan yang lebih buruk apabila pelaku mengetahui bahwa dirinya telah melapor.
Ancaman, intimidasi, ketergantungan ekonomi, rasa malu, serta kekhawatiran terhadap masa depan anak sering kali membuat korban memilih bertahan dalam situasi yang berbahaya. Penelitian menunjukkan bahwa perempuan yang mengalami kekerasan berulang sering mengalami trauma psikologis yang mengurangi kemampuan mereka untuk mengambil keputusan secara bebas dan aman (World Health Organization, 2024).
Dalam perspektif perlindungan korban, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah tindak pidana yang selalu dapat ditangani dengan pendekatan pasif menunggu laporan korban. Dalam praktik perlindungan korban modern, informasi dari keluarga, tetangga, tenaga kesehatan, guru, tokoh masyarakat, maupun perangkat desa seharusnya dapat menjadi dasar untuk melakukan penelusuran awal, asesmen risiko, dan langkah-langkah perlindungan yang diperlukan. Apalagi jika terdapat indikasi bahwa korban mengalami ancaman serius terhadap keselamatan jiwa.
Kasus ini menunjukkan bahwa keberanian masyarakat untuk peduli belum tentu cukup apabila tidak diikuti oleh sistem respons yang cepat dan sensitif terhadap kondisi korban. Ketika warga telah melihat tanda-tanda kekerasan, ketika korban telah menunjukkan luka-luka, ketika ketakutan korban sudah terlihat jelas, maka fokus utama seharusnya bukan semata-mata menunggu laporan formal, melainkan memastikan bahwa korban berada dalam kondisi aman dan memperoleh akses terhadap perlindungan hukum.
Tragedi seperti ini mengajarkan bahwa pencegahan KDRT tidak hanya membutuhkan kesadaran masyarakat, tetapi juga sistem yang mampu mengenali bahwa ketidakberanian korban untuk melapor sering kali merupakan bagian dari dampak kekerasan itu sendiri. Dalam banyak kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan oleh pasangan, tanda-tanda bahaya sebenarnya telah muncul jauh sebelumnya. Tantangannya adalah apakah seluruh pihak yang mengetahui tanda-tanda tersebut mampu bertindak sebelum semuanya terlambat.
Aktivis Perempuan dan Dinas PPA Tidak Boleh Menunggu Korban Datang Sendiri
Kasus tragis yang menimpa AS di Konawe Selatan menunjukkan satu pelajaran penting: pencegahan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat hanya bergantung pada keberanian korban untuk melapor. Dalam banyak kasus, korban justru berada dalam kondisi psikologis yang membuat mereka sulit meminta pertolongan dan memilih diam. Karena itu, keberadaan aktivis perempuan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menjadi sangat penting sebagai pihak yang mampu menjangkau korban sebelum kekerasan berkembang menjadi tragedi yang lebih besar.
Aktivis perempuan memiliki peran strategis sebagai penghubung antara korban, masyarakat, dan sistem perlindungan hukum. Selama ini, banyak korban lebih mudah menceritakan pengalaman kekerasan kepada pendamping komunitas, relawan perempuan, organisasi masyarakat sipil, atau tokoh perempuan dibandingkan langsung kepada aparat penegak hukum. Hal ini terjadi karena korban sering merasa lebih aman berbicara kepada pihak yang dianggap memahami pengalaman mereka tanpa menghakimi. Oleh karena itu, aktivis perempuan tidak hanya berfungsi sebagai pendamping, tetapi juga sebagai agen deteksi dini terhadap potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Dalam perspektif pendampingan korban, aktivis perempuan perlu membangun sistem respons cepat berbasis komunitas. Ketika muncul informasi mengenai perempuan yang mengalami kekerasan berulang, aktivis tidak cukup hanya memberikan simpati, tetapi perlu melakukan penjangkauan, memastikan kondisi keamanan korban, membantu menghubungkan korban dengan layanan kesehatan, bantuan hukum, psikolog, maupun rumah aman (shelter). Pendekatan ini penting karena banyak korban tidak mengetahui ke mana harus mencari pertolongan atau merasa tidak memiliki akses terhadap layanan perlindungan yang tersedia.
Selain pendampingan kasus, aktivis perempuan juga memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran publik. Banyak bentuk kekerasan masih dianggap sebagai persoalan rumah tangga biasa, padahal sebenarnya merupakan tindak pidana. Edukasi mengenai tanda-tanda awal hubungan yang abusif, kekerasan psikologis, kontrol berlebihan, ancaman, serta kekerasan seksual dalam rumah tangga perlu terus dilakukan secara masif melalui komunitas, sekolah, kampus, organisasi keagamaan, hingga media sosial. Pencegahan yang efektif tidak dimulai ketika korban sudah terluka parah, tetapi ketika masyarakat mampu mengenali gejala kekerasan sejak awal.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak boleh hanya berfungsi sebagai lembaga administratif yang menunggu laporan masuk. Dalam pendekatan perlindungan modern, dinas terkait harus memiliki mekanisme penjangkauan aktif terhadap kelompok rentan. Ketika terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan kekerasan berat terhadap perempuan, DP3A seharusnya dapat melakukan koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat desa, tenaga kesehatan, pekerja sosial, serta kepolisian untuk melakukan asesmen risiko terhadap korban.
Penguatan fungsi UPTD PPA sendiri menjadi salah satu agenda nasional yang terus didorong oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Melalui penguatan layanan terpadu atau one stop services, UPTD PPA diharapkan tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menyediakan pendampingan hukum, layanan psikologis, rehabilitasi sosial, penjangkauan korban, hingga koordinasi perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Menteri PPPA menegaskan bahwa UPTD PPA harus mampu menjalankan fungsi perlindungan yang lebih luas sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk menjangkau korban dan memastikan pemenuhan hak-haknya selama proses penanganan kasus. (Kementerian PPPA RI., 2024b).
Dalam konteks kasus seperti di Konawe Selatan, DP3A dan UPTD PPA juga perlu mengembangkan sistem peringatan dini berbasis masyarakat. Informasi dari tetangga, kader PKK, kader kesehatan, guru, tokoh agama, maupun perangkat desa seharusnya menjadi bagian dari jaringan deteksi dini kekerasan.
Ketika terdapat laporan bahwa seorang perempuan mengalami kekerasan berulang, aparat perlindungan perempuan perlu melakukan verifikasi dan pendekatan yang berorientasi pada keselamatan korban. Pendekatan ini penting karena banyak korban tidak mampu atau tidak berani datang sendiri ke kantor layanan akibat tekanan dan ancaman dari pelaku.
Kementerian PPPA dalam berbagai kebijakan terbarunya juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan kekerasan berbasis gender. Upaya perlindungan perempuan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi. Pemerintah daerah, dinas kesehatan, aparat desa, kepolisian, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas lokal harus bekerja secara terintegrasi untuk membangun sistem perlindungan yang responsif dan berkelanjutan.
Salah satu fokus pembangunan perlindungan perempuan saat ini adalah memperkuat komunikasi, edukasi publik, layanan terpadu, serta sistem pelaporan dan pemantauan yang lebih efektif. (Kementerian PPPA RI., 2024a; Kementerian PPPA RI.,2024c).
Kasus AS memperlihatkan bahwa tanda-tanda bahaya sebenarnya telah muncul jauh sebelum kematian korban terjadi. Warga telah mengetahui adanya kekerasan, korban telah menunjukkan ketakutan, dan dugaan penyiksaan telah berlangsung berulang kali.
Dalam situasi seperti ini, aktivis perempuan dan DP3A seharusnya menjadi kekuatan sosial yang mampu menjembatani ketakutan korban dengan sistem perlindungan negara. Sebab dalam banyak kasus KDRT, masalah utamanya bukan semata-mata tidak adanya informasi mengenai kekerasan, melainkan belum terbangunnya mekanisme yang mampu bergerak cepat ketika informasi tersebut telah diketahui banyak pihak.

5 hours ago
4

















































