SULTRAKINI.COM: KENDARI— Visioner Indonesia mengingatkan seluruh pihak agar pelaporan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dijadikan dasar untuk membangun opini yang menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, mengatakan pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, menurut dia, laporan belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
“Pelaporan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Namun, laporan tidak dapat disamakan dengan pembuktian suatu tindak pidana ataupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Akril dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan dalam menyikapi setiap laporan yang tengah diproses aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini yang dapat merugikan pihak tertentu.
Menurut Akril, publik perlu memahami perbedaan antara tahapan pelaporan, penyelidikan, penyidikan hingga putusan pengadilan. Selama proses hukum masih berjalan, setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Jangan menggiring opini seolah-olah seseorang telah bersalah hanya karena dilaporkan. Negara ini menganut asas praduga tak bersalah,” katanya.
Akril juga mengingatkan agar setiap dugaan yang disampaikan ke ruang publik didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi maupun narasi yang berkembang di media sosial.
Ia menyatakan apabila terdapat bukti yang menguatkan suatu dugaan, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Visioner Indonesia turut mengajak media massa dan seluruh elemen masyarakat menjaga ruang publik tetap sehat dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Organisasi tersebut juga menyatakan kepercayaan bahwa KPK akan menangani setiap laporan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Di akhir keterangannya, Akril mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara menjaga kondusivitas daerah serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung tanpa membangun penghakiman sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Riswan

1 day ago
18
















































