Kejari Kolaka Periksa 112 Orang dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program PSR

9 hours ago 10

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Dalam siaran pers yang diterima, Kejari Kolaka menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa sebanyak 112 orang, yang terdiri atas 111 saksi dan seorang ahli, sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Para saksi berasal dari berbagai unsur, di antaranya anggota dan pengurus kelompok tani, penyedia barang dan/atau jasa, pejabat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta pihak kementerian terkait yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka di Jalan Badawi, Balandete, Kecamatan Kolaka, pada 18 Juni 2026, serta sebuah lokasi di Kompleks Citraland Anduonohu, Kota Kendari, pada 26 Juni 2026.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

Saat ini, tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli dan instansi yang berwenang untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara. Tahapan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan.

Kejari Kolaka menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kejari Kolaka menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara. Selain itu, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara proporsional sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penegakan hukum.

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|