Demi Keselamatan, Kadishub Kendari Tegas Tertibkan Skuter dan Mobil Mini di Kawasan Eks MTQ

1 day ago 16

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari memastikan akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas wahana permainan anak di kawasan pedestrian Eks MTQ atau Tugu Religi, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Langkah tersebut dilakukan demi menjamin keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, usai sebelumnya Dishub mulai melakukan penertiban terhadap skuter listrik, sepatu roda, dan mobil listrik mini yang kerap menggunakan badan jalan. Menurutnya, aktivitas tersebut kini mulai berkurang setelah dilakukan pengawasan secara intensif.

Paminuddin mengatakan, pihaknya memang melarang wahana permainan tersebut digunakan di jalan raya. Namun, larangan itu bukan untuk membatasi aktivitas anak-anak, melainkan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Salah satu yang sudah berkurang itu skuter dan sepatu roda. Sudah tidak ada lagi yang berkeliaran malam hari. Kami larang bukan berarti kami tidak mau anak-anak bermain, tetapi karena sangat berbahaya jika dimainkan di jalan raya,” ujar Paminuddin saat diwawancarai, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama Dishub. Menurutnya, apabila sampai terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa, maka dampaknya akan dirasakan semua pihak.

“Kalau sampai terjadi musibah yang tidak kita inginkan, kasihan. Siapa yang harus bertanggung jawab? Karena itu menjadi tugas kami untuk melarang. Mau ada yang marah tidak masalah, yang penting kami menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan,” tegasnya.

Paminuddin menjelaskan, kawasan Tugu Religi MTQ merupakan kawasan tertib lalu lintas. Karena itu, seluruh kendaraan yang melintas wajib memenuhi standar kelengkapan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangankan knalpot bising yang dipakai anak-anak muda sekarang, ban kendaraan yang tidak memenuhi syarat pun sebenarnya tidak boleh melintas di kawasan tertib lalu lintas. Spion harus lengkap, begitu juga perlengkapan kendaraan lainnya,” katanya.

Namun, ia mengakui masih banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan, termasuk kendaraan berknalpot bising yang melintas hingga larut malam dan mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

Melalui kesempatan itu, Paminuddin mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan kawasan pedestrian maupun ruas jalan di sekitar Eks MTQ sebagai lokasi bermain wahana yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami ingin menghimbau warga agar tidak salah menggunakan tempat itu. Penertiban akan terus kami lakukan demi keselamatan bersama,” ucapnya.

Terkait rencana pengalihan area di depan Tugu Religi sebagai lokasi khusus permainan anak, Paminuddin mengatakan kewenangan pengelolaannya berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, kawasan tersebut juga masih membutuhkan pembenahan, termasuk pengaspalan agar layak digunakan sebagai area bermain.

Ia menambahkan, apabila nantinya pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Kendari, Dishub siap menata area tersebut menjadi lokasi bermain yang lebih aman sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pengelolaan parkir dan aktivitas masyarakat secara tertib.

Laporan: Andi Mahfud

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|