DPO Pemerasan 29 Truk Nikel Ditangkap di Kolaka, Polisi Amankan Rp29,8 Juta

16 hours ago 12

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kolaka menangkap seorang pria berinisial BA alias Bareta yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap manajemen perusahaan pertambangan PT ST Nickel Resources. BA diduga terlibat dalam pemalangan dan penghentian 29 truk pengangkut ore nikel.

Penangkapan terhadap BA dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.50 Wita. Tim gabungan tersebut mengamankan BA di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, setelah sebelumnya BA masuk dalam DPO Satreskrim Polresta Kendari tahun 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp29,8 juta serta tangkapan layar percakapan antara seseorang berinisial Fi dengan BA. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman secara bersama-sama dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Weliwanto Malau, menyampaikan bahwa BA diduga terlibat dalam aksi pemalangan dan penghentian 29 truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources.

Perkara tersebut bermula pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan ormas melakukan pemalangan dan penghentian truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources di pertigaan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

Aksi tersebut dilakukan dengan alasan truk pengangkut ore nikel diduga mengalami kelebihan muatan atau over load. Sehari kemudian, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita, dilakukan pertemuan antara perwakilan manajemen perusahaan dan perwakilan ormas di Cafe Eben Heazer, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak yang mengatasnamakan ormas kemudian tetap menahan kendaraan pengangkut ore nikel dan terus berkomunikasi dengan manajemen perusahaan.

Dalam komunikasi tersebut, pihak ormas diduga mengancam akan terus menahan kendaraan apabila tidak diberikan jatah bulanan. Akibat dugaan tindakan tersebut, pihak perusahaan merasa keberatan dan melaporkan perkara itu kepada kepolisian dengan nilai kerugian materiil sekitar Rp99,1 juta.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap BA hingga akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Kolaka.

Dari hasil pendalaman, BA mengakui ikut terlibat dan hadir pada hari pertama pemalangan serta penghentian kendaraan truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources di pertigaan Abeli Dalam.

BA juga mengakui hadir dalam pertemuan pertama dengan pihak PT ST Nickel Resources di Cafe Eben Heazer sebagai perwakilan LSM KAPITA LAU Bondoala Sampara terkait pembahasan pemalangan kendaraan.

Penyidik kemudian mendalami pengakuan BA yang disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu dari seseorang berinisial Fikri pada 4 Maret 2026. Uang tersebut dikirim melalui rekening BNI atas nama Abd. Bareta Sao-sao dan disebut sebagai uang koordinasi dari PT ST Nickel Resources kepada pihak ormas maupun LSM pendamping.

Dalam perkara ini, BA masih berstatus sebagai tersangka dan penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan lima tersangka lain, yakni Dermawan, Agus Supriadin, Andri Febriawan Kalenggo, Ardin dan Leo Waldi, dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman secara bersama-sama dengan mengatasnamakan ormas.

Laporan: Andi Mahfud

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|