Gagasan RUU Perampasan Aset yang Ideal: Jangan Hanya Memiskinkan Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat

5 hours ago 6

Oleh: La Ode M. Aslan (Guru Besar Universitas Halu Oleo/Pemerhati Masalah Hukum Nasional)

SULTRAKINI.COM: Saya mencermati dengan serius terkait maraknya kasus korupsi di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Kasus demi kasus muncul dengan melibatkan berbagai lapisan kekuasaan dan sektor kehidupan publik. Dari pemerintah pusat hingga daerah, dari lembaga pemerintahan hingga badan usaha, dari pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan sumber daya alam, hingga yang terakhir terjadi dugaan kasus korupsi yang melibatkan satu perguruan tinggi (PT) negeri yang melibatkan pimpinan PT tersebut.

Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International pada Februari 2026, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan menempati peringkat 109 dari 182 negara. Skor Indonesia turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Indeks tersebut mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik berdasarkan berbagai sumber penilaian ahli dan pelaku usaha. Karena itu, penurunan skor tidak boleh diterjemahkan secara sederhana sebagai “jumlah kasus korupsi naik sekian persen”. Namun, indikator tersebut tetap merupakan alarm serius mengenai kualitas tata kelola, integritas sektor publik, dan kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus korupsi yang semakin marak ini juga sudah semakin dirasakan dampaknya oleh semua kalangan hingga ke lapisan bawah masyarakat. Terbaru, demo besar-besaran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berdemo kemarin (27/8/2026) berhasil menekan pihak DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026.

Hal yang mungkin luput dari perhatian para demonstran AMPB kemarin saat bertemu dengan tiga pimpinan DPR, menurut penulis, adalah terkait konten RUU yang saya yakin masih banyak celah yang perlu disimak agar RUU ini benar-benar sesuai dengan harapan publik.

Sebelum disahkan, saya memberi beberapa catatan agar menjadi pertimbangan pihak DPR dalam merumuskan konten pasal-pasal dan ayat-ayat yang urgen diperlukan untuk dimasukkan dalam RUU tersebut. Hal ini dilandasi oleh pemahaman bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan yang menyebabkan negara kehilangan uang. Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat. Ketika anggaran pembangunan dikorupsi, yang hilang bukan hanya sejumlah angka dalam laporan keuangan negara, melainkan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang baik, infrastruktur yang berkualitas, lingkungan yang sehat, dan kehidupan yang lebih sejahtera.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan, persidangan, dan pemenjaraan pelaku. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: di mana uang hasil korupsi itu berada, siapa yang menikmatinya, bagaimana aset tersebut disembunyikan, dan apakah uang rakyat yang telah dicuri benar-benar dapat dikembalikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset seharusnya tidak dirancang sekadar sebagai instrumen untuk “mengambil harta koruptor”. Lebih jauh daripada itu, RUU tersebut harus menjadi sistem pemulihan aset (asset recovery) yang komprehensif, efektif, transparan, profesional, dan berkeadilan.

Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat koruptor kehilangan kekayaannya. Tujuan yang lebih besar adalah membuat korupsi menjadi tidak menguntungkan dan mengembalikan uang rakyat kepada rakyat.

Korupsi Tidak Boleh Menjadi Kejahatan yang Menguntungkan

Bayangkan seseorang melakukan korupsi sebesar Rp100 miliar. Ia kemudian tertangkap dan dihukum 15 tahun penjara. Tetapi sebelum ditangkap, Rp30 miliar telah dipindahkan kepada pihak lain, Rp20 miliar digunakan membeli tanah, Rp20 miliar ditempatkan dalam perusahaan, Rp10 miliar digunakan membeli saham, dan Rp20 miliar dipindahkan ke luar negeri.

Pelaku memang kehilangan kebebasannya. Namun, jika sebagian besar kekayaannya tetap aman dan dapat dinikmati oleh keluarga atau jaringan yang dibentuknya, maka secara ekonomi korupsi masih memberikan keuntungan. Di sinilah kelemahan yang harus ditutup.

Hukuman penjara menghukum pelaku, tetapi pemulihan aset memutus keuntungan dari kejahatan. Pemberantasan korupsi karena itu harus bergerak dari sekadar follow the suspect menjadi follow the money, follow the asset, dan follow the beneficial owner.

Kita tidak hanya harus bertanya siapa yang menerima uang. Kita harus bertanya: Dari mana uang itu berasal? Ke mana uang itu mengalir? Menjadi aset apa? Atas nama siapa? Siapa yang sesungguhnya mengendalikan? Dan siapa yang menikmati manfaat akhirnya?

Gagasan 15 Pilar RUU Perampasan Aset yang Ideal

Agar benar-benar efektif, saya menawarkan gagasan RUU Perampasan Aset setidaknya harus dibangun di atas 15 pilar utama, yaitu:

Pertama, Definisi Aset Hasil Kejahatan Harus Komprehensif.

RUU harus memberikan definisi aset hasil kejahatan yang luas dan sesuai dengan perkembangan ekonomi modern. Aset tidak boleh hanya dimaknai sebagai uang tunai atau rekening bank. Aset dapat berupa tanah, rumah, apartemen, kendaraan, emas, saham, surat berharga, perusahaan, rekening, hasil usaha, hak ekonomi, aset digital, cryptocurrency, maupun kekayaan lain yang mempunyai nilai ekonomi.

Lebih penting lagi, definisi tersebut harus mencakup aset yang telah dialihkan, ditukar, dicampurkan, atau diubah bentuknya. Jika uang hasil korupsi digunakan membeli rumah, maka rumah tersebut tidak boleh kehilangan hubungan hukumnya dengan tindak pidana hanya karena bentuk kekayaannya telah berubah. Begitu pula apabila uang tersebut dimasukkan ke perusahaan kemudian menghasilkan keuntungan. Negara harus mampu menelusuri hubungan antara modal awal yang ilegal dengan aset atau keuntungan yang dihasilkan. Prinsipnya sederhana: perubahan bentuk aset tidak boleh menghapus jejak kejahatannya.

Kedua, Fokus pada Asal-Usul Aset, Bukan Sekadar Nama Pemilik.

Perampasan aset harus didasarkan pada hubungan aset dengan tindak pidana. Selama ini pendekatan hukum sering terjebak pada pertanyaan: “Aset ini milik siapa?”

RUU harus mengembangkan pertanyaan yang lebih penting, yaitu “Aset ini berasal dari mana?” Seseorang dapat menyembunyikan kepemilikan formal, tetapi asal-usul kekayaan tetap harus dapat ditelusuri. Apabila terdapat bukti kuat bahwa suatu aset merupakan hasil tindak pidana, maka perubahan nama, pemindahan kepemilikan, atau penggunaan pihak ketiga tidak boleh otomatis menghapus keterkaitannya dengan kejahatan. Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya mengejar nama yang tercantum pada sertifikat atau rekening, tetapi mengejar substansi ekonomi dari kepemilikan tersebut.

Ketiga, RUU perlu mengatur secara hati-hati mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

NCB penting dalam kondisi tertentu ketika aset diduga kuat berasal dari tindak pidana, tetapi proses pidana terhadap pemiliknya tidak dapat diselesaikan secara normal. Misalnya, tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diadili karena alasan hukum tertentu. Tanpa mekanisme NCB yang memadai, seseorang dapat meninggalkan aset hasil kejahatan dalam keadaan yang sulit disentuh hukum hanya karena proses pidananya tidak dapat diselesaikan.

Namun, NCB tidak boleh menjadi “cek kosong” bagi negara. Harus ada pengawasan pengadilan, standar pembuktian, pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan, hak mengajukan keberatan, perlindungan pihak ketiga, dan mekanisme banding. Dengan demikian, NCB harus memperkuat pemulihan aset tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.

Keempat, perlu dipertimbangkan mekanisme pembalikan beban pembuktian (Reverse Burden of Proof) yang terbatas.

Prinsip ini harus dirumuskan secara hati-hati. Negara tetap harus terlebih dahulu menunjukkan indikasi dan bukti yang kuat mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana. Setelah ambang pembuktian tertentu terpenuhi, pemilik aset diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah.

Dengan demikian, negara tidak dapat sekadar mengatakan, “Anda memiliki kekayaan, maka buktikan bahwa Anda tidak korupsi.” Sebaliknya, negara harus terlebih dahulu menunjukkan dasar yang rasional dan bukti yang memadai mengapa aset tersebut patut dicurigai. Setelah itu, pemilik diberikan kesempatan untuk menjelaskan asal-usulnya. Mekanisme seperti ini harus dirancang agar tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan hak atas proses hukum yang adil.

Kelima, RUU perlu memberikan ruang bagi pemeriksaan terhadap kekayaan yang tidak dapat dijelaskan (Unexplained Wealth) secara wajar.

Misalnya, seorang pejabat mempunyai penghasilan legal yang relatif terbatas, tetapi dalam beberapa tahun memiliki tanah, rumah, kendaraan, saham, perusahaan, dan rekening dengan nilai yang sangat jauh melampaui penghasilan resminya. Kondisi tersebut tentu tidak otomatis membuktikan korupsi. Namun, ketidakwajaran tersebut harus dapat menjadi dasar pemeriksaan. Pertanyaan yang harus dijawab adalah: Dari mana kekayaan tersebut diperoleh?

Konsep unexplained wealth harus diterapkan dengan parameter yang jelas, objektif, dan tidak diskriminatif. Tujuannya bukan menghukum orang kaya. Tujuannya adalah mengidentifikasi kekayaan yang tidak mempunyai penjelasan ekonomi dan hukum yang masuk akal.

Keenam, RUU harus secara tegas memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.

Bayangkan seseorang membeli sebuah rumah dengan harga pasar dari seseorang yang kemudian diketahui sebagai koruptor. Pembeli tersebut tidak mengetahui asal-usul kejahatan dan telah melakukan transaksi secara wajar.

Tidak adil apabila seluruh asetnya otomatis dirampas. Demikian pula, hubungan keluarga tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menganggap seseorang menikmati hasil korupsi. Hukum harus membedakan antara pelaku, penerima manfaat hasil kejahatan, pihak yang membantu menyembunyikan aset, dan pihak ketiga yang beritikad baik. Perlindungan pihak ketiga justru akan memperkuat legitimasi RUU Perampasan Aset.

Ketujuh, konsep beneficial ownership harus menjadi salah satu pilar utama.

Koruptor dapat menyimpan aset atas nama pasangan, anak, saudara, teman, nominee, perusahaan, yayasan, atau struktur bisnis lainnya.

Secara formal, aset tersebut bukan milik koruptor. Tetapi secara ekonomi, koruptor tetap mengendalikan dan menikmati aset tersebut. Karena itu, RUU harus memberikan kewenangan untuk mengidentifikasi pemilik manfaat sebenarnya.

Jika seorang pejabat tidak tercatat sebagai pemilik perusahaan, tetapi secara faktual mengendalikan perusahaan tersebut dan menikmati keuntungannya, struktur formal tidak boleh menjadi benteng untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Kedelapan, RUU harus memperkuat mekanisme asset tracing.

Uang hasil korupsi dapat berpindah melalui banyak rekening dan berubah bentuk berkali-kali. Uang dapat menjadi tanah. Tanah menjadi modal. Modal menjadi perusahaan. Perusahaan menghasilkan keuntungan. Keuntungan menjadi saham. Saham kemudian menghasilkan aset baru.

Aparat sangat membutuhkan kemampuan investigasi keuangan yang kuat serta dukungan teknologi data analytics dan financial intelligence. Yang harus dilacak bukan hanya rekening, tetapi seluruh ekosistem kekayaan.

Kesembilan, RUU perlu menyediakan mekanisme pembekuan dan penyitaan (Freezing dan Seizure) yang cepat.

Aset dapat dipindahkan jauh lebih cepat daripada proses hukum. Dalam hitungan sepersekian menit, bahkan detik, uang dapat ditransfer ke rekening lain atau bahkan ke luar negeri. Karena itu, negara memerlukan mekanisme freezing sementara apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai bahwa aset berisiko dialihkan atau disembunyikan.

Kecepatan harus diimbangi pengawasan. Urutannya harus jelas, mulai dari indikasi kuat, diikuti langkah investigasi, pembekuan, pemeriksaan hukum/pengadilan, penyitaan, proses perampasan, hingga putusan. Dengan demikian, kecepatan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Kesepuluh, RUU harus memiliki mekanisme kuat untuk menghadapi aset yang berada di luar negeri.

Koruptor dapat memindahkan uang ke yurisdiksi lain untuk menghindari penyitaan.

Indonesia tentu sangat perlu memperkuat kerja sama internasional dalam hal penelusuran aset, pembekuan rekening, penyitaan, pertukaran informasi, pengakuan putusan, dan pengembalian aset. Batas negara tidak boleh menjadi tempat persembunyian hasil korupsi.

Prinsip utamanya adalah: aset yang melarikan diri ke luar negeri tetap harus dapat dikejar oleh hukum.

Kesebelas, RUU harus mengatur pengelolaan aset sitaan secara profesional.

Penyitaan bukan akhir proses. Rumah harus dirawat. Kendaraan harus dipelihara. Perusahaan harus dijaga agar tidak kehilangan nilai. Mesin harus dikelola. Aset tertentu harus mendapatkan perlakuan khusus agar tidak rusak. Tentu diperlukan unit atau lembaga profesional yang bertanggung jawab terhadap asset management.

Pengelolaan harus memiliki standar akuntansi, audit, pengawasan, dan pelaporan. Negara jangan sampai berhasil menyita aset bernilai Rp1 triliun, tetapi kehilangan sebagian besar nilainya akibat pengelolaan yang buruk.

Keduabelas, RUU perlu mengatur mekanisme penjualan aset.

Ada aset yang cepat mengalami penurunan nilai atau membutuhkan biaya pemeliharaan tinggi. Dalam kondisi tertentu, aset semacam itu dapat dijual sebelum perkara selesai dengan prosedur hukum yang ketat.

Penjualan harus transparan, berdasarkan penilaian independen, dapat diaudit, bebas konflik kepentingan, dan memberikan perlindungan terhadap hak pihak terkait. Tentu yang sangat penting, jangan sampai lelang aset hasil korupsi justru menjadi ladang korupsi baru.

Ketigabelas, tujuan akhir perampasan adalah pemulihan.

Hasil perampasan harus masuk dalam mekanisme yang jelas dan dapat diaudit. Jika terdapat korban langsung, mekanisme pemulihan korban harus menjadi bagian dari sistem. Jika aset berasal dari kerugian negara, hasilnya harus dikembalikan kepada negara melalui mekanisme anggaran yang sah.

Dengan demikian, perampasan aset bukan sekadar tindakan menghukum, tetapi juga tindakan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh korupsi.

Keempatbelas, masyarakat harus dapat mengetahui bagaimana aset hasil korupsi diproses.

Masyarakat pasti akan bertanya, antara lain: Berapa aset yang dibekukan? Berapa yang disita? Berapa yang dirampas? Berapa yang dijual? Berapa hasil penjualannya? Berapa biaya pengelolaannya? Dan berapa yang akhirnya kembali kepada negara?

Informasi tersebut harus tersedia dalam sistem pelaporan yang transparan. Masyarakat tidak perlu mengetahui informasi yang dilindungi hukum, tetapi nilai dan status aset secara agregat harus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, publik dapat mengukur kinerja negara. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari berapa banyak koruptor yang dipenjara, tetapi juga dari berapa banyak uang rakyat yang berhasil dikembalikan.

Kelima belas, RUU harus memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Kita tidak boleh membangun sistem pemberantasan korupsi yang kemudian membuka peluang terjadinya korupsi baru. Aparat yang memeras pemilik aset, menghilangkan barang sitaan, memanipulasi nilai aset, melakukan kolusi dalam pelelangan, menerima suap, atau menyalahgunakan barang rampasan harus dikenai sanksi berat. Prinsipnya: pemberantasan korupsi harus bersih dari korupsi.

Kelima belas prinsip di atas pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yaitu mengembalikan uang rakyat. Selama ini istilah “memiskinkan koruptor” sering digunakan sebagai simbol ketegasan terhadap pelaku. Namun, tujuan hukum yang lebih fundamental bukan sekadar membuat seseorang miskin. Tujuannya adalah memastikan hasil kejahatan tidak lagi menjadi milik atau manfaat ekonomi bagi pelaku maupun jaringannya.

Dari Hukuman Menuju Efek Jera Ekonomi

Efek jera korupsi harus dibangun melalui dua jalur. Pertama, hukuman terhadap pelaku. Dan kedua, hilangnya keuntungan ekonomi dari kejahatan.

Jika seseorang mengetahui bahwa korupsi Rp100 miliar dapat menghasilkan Rp100 miliar bagi dirinya atau keluarganya meskipun ada kemungkinan hukuman penjara, maka insentif ekonominya masih ada. Tetapi, apabila ia mengetahui bahwa ketika tertangkap aset akan ditelusuri, rekening diperiksa, perusahaan dibongkar, nominee diidentifikasi, aset dibekukan, kekayaan ilegal dirampas, dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, maka kalkulasi ekonominya berubah. Di situlah efek jera yang sesungguhnya.

Membentuk Budaya Baru: Kekayaan Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

RUU Perampasan Aset juga dapat menjadi momentum membangun budaya baru dalam kehidupan publik. Kekayaan bukan sesuatu yang harus dicurigai. Tetapi, kekayaan yang diperoleh dari jabatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pejabat publik harus memiliki integritas bukan hanya dalam kata-kata, tetapi juga dalam transparansi kekayaannya. Masyarakat harus membangun kesadaran bahwa kekayaan yang diperoleh secara sah adalah sesuatu yang harus dihormati, sementara kekayaan yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan harus dapat ditelusuri dan dipulihkan. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset bukan hanya instrumen represif. RUU ini juga dapat menjadi instrumen pembentukan budaya integritas.

Jangan Sampai RUU Menjadi Alat Kesewenang-wenangan

Namun, sekali lagi, kekuatan RUU harus disertai pembatasan yang kuat. Negara yang kuat bukan negara yang dapat mengambil aset warga sesuka hati. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengejar aset hasil kejahatan dengan bukti, prosedur, pengawasan pengadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban.

Prinsip due process of law harus menjadi jantung RUU ini. Semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya. Ini penting agar RUU tidak berubah menjadi alat kriminalisasi, pemerasan, atau perebutan aset yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.

Penutup: Memiskinkan Korupsi, Mengembalikan Uang Rakyat

Indonesia membutuhkan RUU Perampasan Aset yang bukan hanya keras dalam teks, tetapi efektif dalam praktik. RUU tersebut harus mampu mengejar uang yang dicuri, menemukan aset yang dibeli, membongkar perusahaan yang digunakan untuk menyembunyikan kekayaan, mengidentifikasi beneficial owner, melacak aset ke luar negeri, melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, dan memastikan seluruh proses berlangsung dalam koridor hukum.

Lima belas prinsip yang sudah dipaparkan di atas harus menjadi fondasi penting. Jika semua itu dapat diwujudkan, RUU Perampasan Aset akan menjadi lebih dari sekadar undang-undang. Koruptor harus mengetahui bahwa hasil korupsi tidak akan pernah benar-benar aman.

Ketika seluruh proses hukum selesai, hasil kejahatan tersebut harus kembali kepada negara dan masyarakat. Kita ingin memiskinkan para koruptor dengan menghilangkan keuntungan ekonominya. Sebab, selama korupsi masih menghasilkan keuntungan, korupsi akan selalu menemukan orang-orang yang bersedia mengambil risiko.

Tetapi, jika setiap rupiah yang diperoleh melalui korupsi dapat dikejar, dibekukan, dirampas secara sah, dan dikembalikan kepada rakyat, maka korupsi kehilangan salah satu daya tarik terbesarnya: keuntungan ekonomi. Karena itu, filosofi RUU Perampasan Aset haruslah sederhana: “Jangan biarkan koruptor membawa pulang hasil kejahatannya.” Lebih dari itu, “Uang yang dicuri dari rakyat harus kembali kepada rakyat.”

Inilah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya. Bukan hanya berapa banyak koruptor yang masuk penjara, tetapi berapa banyak kekayaan hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan, berapa banyak uang rakyat yang kembali, dan seberapa jauh sistem hukum mampu membuat korupsi tidak lagi menjadi bisnis yang menguntungkan.

Harapan penulis, RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi atau sekadar tekanan demo kemarin (27/8/2026), namun RUU ini akan menjadi pernyataan moral dan hukum bangsa bahwa kekuasaan tidak boleh menjadi jalan menuju kekayaan ilegal, bahwa hasil kejahatan tidak akan pernah aman, dan bahwa uang rakyat pada akhirnya harus kembali kepada rakyat.

Semoga. Aamiin.

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|