SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga jenis sabu di kawasan FPP PT KNI, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P bersama personel Unit Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, bertempat di Mess F14 Kamar 206, kawasan FPP PT KNI, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, masing-masing:
1. Inisial WBJ alias W (33), warga Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
2. Inisial MA alias A (36), warga Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Barang Bukti
Dari tersangka WBJ alias W, petugas mengamankan:
– 3 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,63 gram;
– 1 unit telepon seluler merek Realme warna hitam;
– 1 buah celana sarung warna hitam.
Sementara dari tersangka MA alias A, petugas mengamankan:
– 1 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram;
– 1 buah sachet kosong;
– 1 buah pirex;
– 1 buah bungkus rokok Dunhill warna hitam;
– 1 buah korek api;
– 1 buah sendok yang terbuat dari pipet.
Iptu Jamal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Kolaka terkait adanya dua orang karyawan PT KNI yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu kamar Mess F14 kawasan FPP PT KNI.
“Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan personel Unit Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pomalaa,” terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan, personel mendatangi lokasi bersama pihak security PT PCM, personel BKO Brimob, serta unsur pemerintah setempat. Tim Opsnal kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan dua orang yang berada di tempat kejadian beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa oleh personel Unit Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika, dengan sangkaan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
Olehnya itu, Polres Kolaka mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitarnya diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.Tutupnya.”
Laporan: Anti

15 hours ago
11
















































