Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Menewaskan Dua Pemuda di Wakatobi

10 hours ago 10

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI — Polisi mengungkap runtutan dugaan penganiayaan yang menyebabkan dua pemuda tewas dan satu lainnya terluka di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa yang terjadi pada 19 Agustus 2026 dini hari tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Wakatobi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IA, AS, AG, FW, dan AB.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman mengungkap, kasus pertama bermula saat tersangka FW mendapat telepon dari saksi MJ untuk bakar-bakar ikan di sebuah lokasi di Kelurahan Mandati Tiga, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. FW kemudian bersama saksi YD menuju lokasi, sementara tersangka IA ditinggalkan di sebuah acara joget.

Setibanya di lokasi, FW dan YD bergabung dengan MJ dan sejumlah rekannya. Tak lama kemudian, seseorang melempar sesuatu dari atas sepeda motor di jalan raya dan melarikan diri.

FW bersama MJ dan teman-temannya kemudian keluar menuju jalan raya. Saat itu, tersangka AS menyebut orang yang melempar tersebut adalah korban JR.

Tidak lama berselang, JR kembali bersama empat temannya menggunakan dua sepeda motor dan berhenti di depan Kios Madon. FW, AS, MJ kemudian mengejar rombongan tersebut ke arah Madrasah Aliyah.

FW berhenti di jalan raya, sedangkan AS dan MJ terus mengejar hingga lorong. Setelah itu, para tersangka kembali ke depan Kios Madon bersama salah satu teman JR yang kemudian diantar pulang.

FW selanjutnya menghubungi tersangka IA yang masih berada di acara joget. Tidak lama kemudian, IA datang ketika JR dan korban LP kembali menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.

“LP turun dan menghampiri MJ, sementara JR tetap berada di atas sepeda motor. Saat itu, IA menghampiri JR dan diduga mengayunkan badik ke bagian kepala serta menikam bagian belakang tubuh korban,” jelas Kasat Reskrim berdasarkan pengakuan para tersangka, Senin (24/8/2026).

JR kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Komala. Sementara LP berlari meninggalkan lokasi.

FW bersama AS kemudian mengejar LP karena sebelum itu korban sempat memaki. Korban terjatuh dan mencabut badiknya. Saat korban berusaha menendang FW, tersangka tersebut diduga menebas kaki kiri korban menggunakan badik.

Aksi tersebut berhenti setelah MJ datang dan menghalangi FW. FW dan AS kemudian kembali ke depan Kios Madon dan meninggalkan MJ bersama LP.

Akibat peristiwa tersebut, korban JR ditemukan di pinggir jalan di Desa Komala dalam keadaan meninggal dunia. Sementara korban LP menjalani perawatan di RSUD Wakatobi.

Penganiayaan Kedua

Setelah kejadian tersebut, FW, AS, IA, YD, dan AB menuju sebuah tempat hiburan malam milik tersangka AG di Kelurahan Mandati Tiga yang tak jauh dari TKP pertama.

Di lokasi, AG mengajak mereka minum minuman keras. Tidak lama kemudian, korban EZ keluar dari dalam kafe dan bergabung bersama para tersangka.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Risman, saat sedang minum bersama, EZ beberapa kali mengeluarkan kata-kata makian. Saksi AK kemudian menampar EZ satu kali. EZ sempat hendak membalas, tetapi ditahan oleh AG.

Sekitar 30 menit kemudian, EZ kembali mengeluarkan kata-kata makian. AG kemudian menampar korban. Setelah itu, IA, FW, AS, dan AB diduga melakukan pengeroyokan terhadap EZ.

Korban berusaha melarikan diri ke luar halaman kafe hingga masuk ke sebuah lorong sempit. Namun, IA, AG, dan FW mengejarnya.

Di dalam lorong, AG diduga menarik baju korban dari belakang. FW kemudian memukul korban berulang kali, sementara IA memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh.

Saat EZ terbaring, IA diduga kembali memukul korban menggunakan helm. IA kemudian mengambil batu batako dan menjatuhkannya ke wajah korban.

Para tersangka kemudian kembali ke kafe dan bersiap pulang. Sebelum pergi, IA meminta kembali badiknya yang sebelumnya diamankan saksi LA.

Setelah itu, IA sempat meminta teman-temannya berhenti. Ia kemudian kembali mendatangi EZ yang saat itu sudah berpindah tempat, namun masih berada tidak jauh dari lokasi pengeroyokan.

Menurut polisi, EZ ditemukan dalam posisi terbaring. IA kemudian diduga kembali melakukan penganiayaan menggunakan sajam terhadap korban sebelum meninggalkan lokasi.

IA kemudian bersama FW dan YD pulang. Beberapa waktu kemudian, AG datang ke rumah IA dan mengajak FW untuk kembali ke lokasi korban.

AG dan FW kemudian diduga memindahkan tubuh EZ dari lorong sempit di samping rumah warga ke pinggir jalan yang berjarak sekitar 200 hingga 300 meter dari lokasi awal. Korban pun ditemukan oleh warga sekitar pada pagi harinya.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, senjata tajam jenis badik, batu batako, helm, serta pakaian yang berkaitan dengan kedua peristiwa tersebut.

Laporan: Amran Mustar Ode

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|