Gambar: Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana (tengah), didampingi tim pendamping hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim saat mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin, 8 Juni 2026.
SULTRAKINI.COM: Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur kembali menegaskan bahwa Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, tidak profesional dalam menangani perkara intimidasi dan penganiayaan yang dialami jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, mengatakan Polrestabes Surabaya tidak profesional karena terkesan mengabaikan kasus hingga 1 tahun 3 bulan. Selama proses penyelidikan, terhitung sudah tiga kali dilakukan pergantian penyelidik.
“Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari pihak Polrestabes Surabaya, baik dalam penanganan perkara ataupun teknis pemanggilan korban,” kata Salawati saat mendampingi Rama mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin siang, 8 Juni 2026.
Salawati menyatakan ketidakprofesionalan penyelidik juga ditunjukkan dengan tak adanya surat resmi panggilan pemeriksaan. Tak hanya itu, penyelidik secara mendadak menunda pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini, Senin, 8 Juni, ke Kamis, 11 Juni 2026.
Dia mengatakan pemberitahuan pemeriksaan tambahan disampaikan lewat pesan WhatsApp. Meski begitu, pihaknya telah beritikad baik dengan tetap hadir ke Polrestabes Surabaya dengan harapan perkara yang sudah mandek setahun lebih tersebut segera naik ke tahap penyidikan.
Dia menilai kasus ini semestinya naik ke tahap penyidikan lantaran bukti rekaman video dan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian menunjukkan adanya peristiwa pidana. Menurut dia, penyelidik sebenarnya sangat mudah untuk menemukan pelakunya jika bekerja secara profesional.
“Untuk menemukan pelakunya, kalau memang mau, sebenarnya mudah bagi kepolisian. Karena tim pengamanan aksi demonstarsi itu pastinya berdasarkan koordinasi, perintah, bukan hal isidentil tanpa rencana,” ujar perempuan yang akrab disapa Sala tersebut.
Dari bukti foto, rekaman video, serta keterangan korban kepada penyelidik, kata dia, terduga pelaku yang menganiaya adalah sejumlah anggota Polrestabes Surabaya yang saat itu melakukan pengamanan aksi. Mereka mengenakan seregam polisi dan pakaian preman.
Fatkhur Khoir, pendamping hukum Rama dari KAJ Jatim lainnya, menambahkan berlarut-larutnya pemeriksaan menunjukkan ketidakseriusan polisi dalam menangani kasus. “Kalau memang benar-benar serius untuk menuntaskan perkara ini, segera dipercepat proses pemeriksaan,” ujarnya.
Dia pun membandingkan kerja Polrestabes Surabaya saat menangani aksi Agustus 2025. “Bagaimana kita semua tahu pengalaman aksi Agustus 2025. Polisi begitu mudah dan begitu cepat melakukan penangkapan terhadap sejumlah demonstran,” ujar pria yang akrab disapa Juir tersebut.
Adapun Rama mengaku kecewa dengan penundaan dan berlarut-larutnya pemeriksaan. “Jauh daripada harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum secara semestinya yang dilaksanakan oleh Polrestabes Surabaya,” kata Rama.
Rama diduga diintimidasi dan dianiaya oleh sejumlah polisi saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Rama dianiaya karena merekam kebrutalan aparat saat membubarkan peserta aksi.
Rama didampingi KAJ Jatim melapor ke Polda Jatim pada 25 Maret 2025 setelah laporannya ke Polrestabes ditolak. Laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Selanjutnya Rama diminta menjalani visum at repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Polda kemudian melimpahkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya. KAJ Jatim menganggap pelimpahan tersebut tidak tepat karena sudah jelas sejak awal laporan Rama di Polrestabes ditolak dan terduga pelaku yang mengamankan aksi pada saat kejadian adalah sejumlah anggota Polrestabes.
Selain Rama, dua orang telah diperiksa sebagai saksi selama penyelidikan. Mereka adalah rekan Rama sesama jurnalis yang menyaksikan langsung Rama dianiaya. KAJ Jatim juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk foto sejumlah terduga pelaku dan rekaman video saat penganiayaan terjadi.
Sejak dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, terhitung tiga kali dilakukan pergantian penyelidik. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025. Penyelidik yang baru sempat meminta dikirimi bukti foto dan rekaman video. Permintaan itu tidak dipenuhi karena tidak melalui prosedur resmi.

5 hours ago
2

















































