Prof Eka Suaib: Otonomi Simetris Tak Cocok untuk Indonesia

9 hours ago 6

SULTRAKINI.COM: Dua puluh lima tahun setelah reformasi melahirkan era desentralisasi, perdebatan mengenai arah otonomi daerah di Indonesia kembali mengemuka. Di tengah wacana kaji ulang Undang-Undang Dasar 1945, sejumlah akademisi dan purnawirawan TNI mengusulkan penataan ulang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk mempertanyakan kembali desain otonomi daerah yang selama ini diterapkan.

Gagasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Penyusunan Policy Brief bertema “Pilkada dan Otonomi Daerah yang Berkeadilan Sosial dalam Konteks Kaji Ulang UUD NRI 1945” yang digelar di Kendari, Senin (8/6/2026).

Salah satu pandangan yang menarik perhatian datang dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Prof. Dr. H. Eka Suaib, M.Si. Menurutnya, Indonesia tidak dapat menjalankan otonomi daerah dengan pendekatan yang sepenuhnya seragam atau simetris karena karakteristik setiap daerah sangat berbeda.

“Otonomi daerah tidak bisa dijalankan secara simetris,” kata Eka Suaib di hadapan peserta forum yang terdiri dari akademisi, penyelenggara pemilu, media massa, organisasi masyarakat sipil, serta unsur purnawirawan TNI dan Polri.

Menurut Eka, selama ini konsep otonomi daerah simetris memberikan kewenangan yang relatif sama kepada seluruh daerah. Model ini menempatkan kabupaten, kota, maupun provinsi dalam kerangka kewenangan yang hampir seragam, tanpa mempertimbangkan secara memadai perbedaan kondisi sosial, geografis, sejarah, maupun kapasitas daerah.

Akibatnya, daerah hasil pemekaran maupun daerah yang memiliki karakteristik khusus diperlakukan dengan pola yang sama sebagaimana daerah lain.

Padahal, Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman luar biasa. Dari wilayah kepulauan terluar hingga daerah perbatasan, dari kawasan yang memiliki sejarah konflik hingga daerah dengan kekhususan budaya, masing-masing membutuhkan pendekatan pemerintahan yang berbeda.

Dalam konteks itu, Eka menilai konsep otonomi daerah asimetris lebih relevan diterapkan. Model ini memungkinkan negara memberikan kewenangan khusus kepada daerah tertentu berdasarkan kebutuhan dan karakteristik yang dimilikinya.

“Pemberian kewenangan khusus dapat dipertimbangkan karena faktor sejarah, budaya, politik, geografis, maupun pengalaman konflik yang pernah terjadi,” ujarnya.

Persoalan Fokus Otonomi Daerah

Selain menyoroti model otonomi, Eka juga mempertanyakan arah kebijakan desentralisasi yang selama ini lebih banyak menempatkan kabupaten dan kota sebagai titik berat pelaksanaan otonomi daerah.

Menurutnya, fokus tersebut tidak memiliki landasan yang tegas dalam konstitusi.

“Kalau dikatakan titik berat otonomi berada di kabupaten dan kota, itu juga tidak secara eksplisit ada dalam UUD 1945,” katanya.

Pandangan serupa juga berlaku jika otonomi hendak difokuskan pada tingkat provinsi. Menurut Eka, persoalan tersebut menunjukkan perlunya penataan ulang desain hubungan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota secara lebih jelas dan konstitusional.

Perdebatan mengenai posisi provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu isu penting dalam diskursus reformasi tata kelola pemerintahan daerah pasca-Reformasi.

Sejak diberlakukannya desentralisasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan berbagai perubahan regulasi berikutnya, Indonesia terus mencari formula yang dianggap paling efektif untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan pusat dan daerah.

Usulan Gubernur Dipilih Presiden

Dalam forum yang sama, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri (FOKO), Letjen TNI (Purn.) Bambang Darmono, mengajukan gagasan yang cukup berbeda mengenai desain pemerintahan daerah ke depan.

Menurut Bambang, otonomi daerah sebaiknya difokuskan pada kabupaten dan kota, sementara provinsi berfungsi sebagai representasi pemerintah pusat di daerah.

Dalam skema tersebut, gubernur tidak lagi dipilih secara langsung melalui mekanisme politik daerah, melainkan ditunjuk Presiden berdasarkan usulan dari daerah.

“Gubernur dipilih Presiden atas usulan daerah,” ujar Bambang saat memaparkan materi bertajuk Kaji Ulang UUD NRI 1945 dan Desain Kelembagaan Pemerintahan Daerah.

Gagasan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa posisi gubernur pada dasarnya memiliki fungsi ganda. Selain memimpin pemerintahan provinsi, gubernur juga bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Karena itu, menurut Bambang, diperlukan kejelasan posisi agar koordinasi antara pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif.

MPR Kembali Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

Tidak hanya menyentuh isu pemerintahan daerah, Bambang juga mengusulkan perubahan mendasar pada struktur ketatanegaraan Indonesia.

Ia mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana sebelum amandemen UUD 1945.

Bersamaan dengan itu, Bambang mendorong dihidupkannya kembali unsur utusan daerah dan utusan golongan dalam keanggotaan MPR.

Menurutnya, model tersebut dapat memperkuat representasi berbagai kelompok sosial dan kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Badan Pertimbangan Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn.) Kiki Syahnakri, yang hadir secara daring sebagai keynote speaker.

Menata Ulang Desentralisasi

Diskusi di Kendari menunjukkan bahwa perdebatan mengenai masa depan otonomi daerah masih jauh dari selesai. Setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan desentralisasi, muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas desain pemerintahan daerah yang selama ini berjalan.

Di satu sisi, otonomi daerah dinilai berhasil membuka ruang partisipasi politik dan mempercepat pengambilan keputusan di daerah. Namun di sisi lain, muncul berbagai persoalan seperti ketimpangan kapasitas daerah, tumpang tindih kewenangan, hingga munculnya biaya politik yang tinggi dalam pilkada.

Dalam konteks itulah berbagai gagasan, mulai dari otonomi asimetris, penataan ulang kewenangan provinsi, hingga usulan perubahan mekanisme pemilihan gubernur, kembali mengemuka.

Forum yang juga menghadirkan Ketua Pusat Kajian Politik dan Kepemimpinan (Puskapita) Universitas Indonesia, Dr. Reni Suwarso, sebagai pembicara dengan tema Desain Pilkada Berkeadilan Sosial dalam Perspektif UUD NRI 1945, menjadi ruang awal untuk mengkaji ulang arah desentralisasi Indonesia.

Perdebatan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan besar: bagaimana merancang sistem pemerintahan daerah yang mampu menjaga keutuhan negara, menjamin keadilan sosial, sekaligus menghormati keragaman daerah yang menjadi karakter utama Indonesia.

Laporan: Frirac

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|