SULTRAKINI.COM: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) memperluas jejaring kemitraan strategis dengan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri (FOKO). Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) bertema Pilkada dan Otonomi Daerah yang Berkeadilan Sosial dalam Konteks Kaji Ulang UUD NRI 1945 di Kendari, Senin (8/6/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Dekan FISIP UHO, Prof. Dr. H. Eka Suaib, M.Si, dan Ketua Umum FOKO, Letjen TNI (Purn.) Bambang Darmono.
Penandatanganan kerja sama menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara dunia akademik dan kalangan praktisi dalam mendukung pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kajian kebijakan publik.
Prof. Eka Suaib mengatakan perguruan tinggi membutuhkan ruang kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan hasil pendidikan dan penelitian memiliki dampak nyata bagi publik.
Menurutnya, tantangan kebangsaan dan pembangunan saat ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan akademik semata. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak yang memiliki pengalaman lapangan dan perspektif praktis.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang pertemuan antara ilmu pengetahuan, pengalaman praktik, dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, kolaborasi seperti ini menjadi penting untuk memperkuat peran kampus dalam menjawab persoalan kebangsaan dan pembangunan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen kerja sama yang ditandatangani kedua pihak, ruang lingkup kemitraan mencakup bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta advokasi kebijakan publik.
Pada bidang pendidikan, kerja sama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), penyelenggaraan kuliah umum dan kuliah praktisi, serta pengembangan kurikulum yang berorientasi pada wawasan kebangsaan.
Sementara pada bidang penelitian, FISIP UHO dan FOKO sepakat mengembangkan riset kolaboratif, penyusunan policy brief, naskah akademik, hingga publikasi ilmiah bersama.
Kerja sama juga mencakup kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat, KKN tematik kolaboratif, serta pelatihan kepemimpinan dan bela negara.
Di bidang advokasi kebijakan publik, kedua lembaga akan mengembangkan forum-forum diskusi, Focus Group Discussion (FGD), penyusunan rekomendasi kebijakan daerah, serta advokasi berbasis hasil penelitian.
Ketua Umum FOKO, Letjen TNI (Purn.) Bambang Darmono, menilai kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kontribusi organisasi purnawirawan dalam pembangunan nasional.
Menurut Bambang, pengalaman para purnawirawan di bidang pemerintahan, pertahanan, dan kebijakan publik dapat menjadi sumber pembelajaran yang bermanfaat bagi mahasiswa dan kalangan akademisi.
Sebaliknya, hasil-hasil penelitian yang dihasilkan perguruan tinggi dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih berbasis data dan kebutuhan masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, FOKO juga membuka peluang keterlibatan anggotanya dalam berbagai kegiatan akademik, mulai dari kuliah praktisi, seminar kebangsaan, hingga kegiatan pengabdian masyarakat.
Penandatanganan MoU berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan FGD yang membahas arah otonomi daerah dan desain pilkada dalam konteks kaji ulang UUD 1945.
Forum itu menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Ketua Umum FOKO Letjen TNI (Purn.) Bambang Darmono, Wakil Ketua Badan Pertimbangan Pusat PPAD Letjen TNI (Purn.) Kiki Syahnakri yang hadir secara daring, Ketua Puskapita Universitas Indonesia Dr. Reni Suwarso, serta Dekan FISIP UHO Prof. Eka Suaib.
Kegiatan tersebut diikuti akademisi, media massa, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai unsur pemangku kepentingan lainnya.
Bagi FISIP UHO, kerja sama dengan FOKO tidak hanya memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam menghasilkan kajian-kajian kebijakan yang relevan dengan kebutuhan bangsa.
Sesuai kesepakatan kedua pihak, MoU tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam pelaksanaannya, setiap program akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama dan rencana kegiatan yang lebih rinci.
Laporan: Frirac

9 hours ago
6

















































