SULTRAKINI.COM: Di tengah menguatnya perdebatan mengenai arah demokrasi lokal dan desain otonomi daerah Indonesia, Ketua Pusat Kajian Politik, Konstitusi, dan Pembangunan (Puskapita) FISIP Universitas Indonesia, Dr. Reni Suwarso, mengingatkan bahwa keberhasilan pilkada tidak semata-mata diukur dari terlaksananya proses pemungutan suara yang demokratis.
Menurut Reni, pilkada sejatinya harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Pilkada dan Otonomi Daerah yang Berkeadilan Sosial dalam Konteks Kaji Ulang UUD NRI 1945 yang digelar di Kendari, Senin (8/6/2026). Forum tersebut merupakan kerja sama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri (FOKO), dan Puskapita FISIP Universitas Indonesia.
“Pemilihan kepala daerah tidak boleh berhenti pada aspek prosedural. Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang mampu mendistribusikan pembangunan, kesejahteraan, dan akses terhadap layanan publik secara merata bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan Reni dalam forum tersebut.
Dalam paparannya, Reni menempatkan sila kelima Pancasila sebagai fondasi utama dalam menilai kualitas demokrasi lokal. Menurutnya, indikator keadilan sosial tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mencakup pemenuhan hak-hak dasar warga negara, perlindungan hukum, akses pendidikan, jaminan sosial, dan kesempatan ekonomi yang setara.
Ia menjelaskan bahwa konstitusi telah memberikan pijakan yang jelas mengenai prinsip-prinsip tersebut, mulai dari persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, perlindungan terhadap kelompok rentan, hak memperoleh pendidikan, hingga kewajiban negara menjamin kesejahteraan rakyat.
Karena itu, menurutnya, keberhasilan seorang kepala daerah tidak cukup diukur dari capaian investasi atau pertumbuhan ekonomi semata, melainkan sejauh mana kebijakan yang diambil mampu mengurangi ketimpangan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Salah satu bagian yang mendapat perhatian peserta forum adalah ketika Reni mengulas frasa “efisiensi berkeadilan” yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.
Menurutnya, sejak amandemen tersebut muncul paradoks antara logika pasar dan logika keadilan sosial. Di satu sisi, efisiensi sering dimaknai sebagai upaya menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan ekonomi. Namun di sisi lain, keadilan sosial justru membutuhkan intervensi negara, subsidi, dan kebijakan pemerataan yang sering kali tidak dianggap efisien secara bisnis.
Dalam praktiknya, kata Reni, orientasi pada efisiensi kerap digunakan untuk membenarkan liberalisasi sektor-sektor strategis, menekan biaya tenaga kerja, hingga mempercepat pembangunan yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya telah berupaya menafsirkan “efisiensi berkeadilan” sebagai efisiensi yang tidak boleh mengorbankan kepentingan rakyat banyak dan tidak boleh menciptakan monopoli oleh kelompok tertentu.
Dalam konteks tersebut, Reni menilai pilkada dan otonomi daerah memegang posisi strategis.
Kepala daerah yang memiliki legitimasi kuat dari rakyat dinilai lebih memiliki kemampuan untuk bernegosiasi dengan investor dan pemerintah pusat agar pembangunan yang masuk ke daerah tetap memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat setempat.
Ia bahkan menawarkan sejumlah gagasan untuk memperkuat orientasi keadilan sosial dalam demokrasi lokal.
Salah satunya adalah mendorong adanya kontrak politik tertulis antara calon kepala daerah dengan kelompok masyarakat sipil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum setelah kandidat tersebut terpilih. Selain itu, pemerintah pusat juga didorong mengubah skema transfer ke daerah dengan memberikan insentif lebih besar kepada daerah yang berhasil menurunkan ketimpangan sosial dan ekonomi.
Dalam desain hubungan pusat dan daerah, Reni juga menilai perlu ada kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tujuan pemerataan pembangunan dapat tercapai secara lebih efektif.
Meski forum mengangkat tema kaji ulang UUD 1945, Reni berpandangan bahwa perubahan konstitusi bukan satu-satunya jalan keluar.
Menurutnya, revisi UUD merupakan proses politik yang sangat berat dan membutuhkan konsensus besar. Karena itu, langkah yang lebih realistis saat ini adalah memperbaiki tafsir dan implementasi konstitusi melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang lebih berpihak pada prinsip keadilan sosial.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tafsir terhadap konstitusi sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik dan lembaga yang menjalankannya. Karena itu, penguatan partisipasi publik dan kontrol masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam memastikan konstitusi dijalankan sesuai dengan cita-cita keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Bagi Reni, demokrasi lokal yang sehat pada akhirnya bukan hanya soal memilih pemimpin melalui pemilu yang bebas dan jujur, melainkan memastikan hasil dari demokrasi itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk kesejahteraan, pemerataan pembangunan, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Di tengah meningkatnya kompetisi investasi dan tuntutan pertumbuhan ekonomi daerah, pesan itulah yang menurutnya perlu kembali ditempatkan sebagai tujuan utama penyelenggaraan pilkada dan otonomi daerah di Indonesia.
Laporan: Frirac

9 hours ago
6

















































