
SULTRAKINI.COM: KENDARI– Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberikan klarifikasi terkait laporan Yolan Nisa Wulandari yang sebelumnya mengaku menjadi korban pemerasan oleh empat orang yang diduga anggota intel dan mengaku kehilangan uang sebesar Rp189,8 juta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, dalam keterangan pers Rabu (30/4/2025), menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pemerasan ataupun penggelapan dalam kasus tersebut. Dana yang dimaksud ternyata merupakan barang bukti dalam pengembangan kasus tindak pidana narkoba yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
“Uang yang dilaporkan sebagai hasil pemerasan itu merupakan hasil dari transaksi narkoba yang menggunakan rekening atas nama Yolan Nisa Wulandari,” kata AKBP Mulkaifin.
Kasus ini bermula dari laporan Gita Silvia Maya ke Polresta Kendari, yang mengaku mengalami penggelapan uang yang ditransfer oleh seorang bernama Aldo ke rekening Yolan. Dari hasil penyelidikan, uang tersebut kemudian diserahkan Yolan kepada empat personel dari Ditresnarkoba Polda Kalsel yang tengah berada di Kendari dalam rangka pengembangan kasus narkoba atas nama tersangka Damai Yoga.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Damai Yoga, diketahui bahwa rekening Yolan digunakan untuk menampung uang hasil transaksi narkotika,” lanjut Mulkaifin.
Dana sebesar Rp189,8 juta disita oleh tim Ditnarkoba Polda Kalsel sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana narkoba. Uang tersebut ditelusuri berasal dari seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Palu berinisial BB, yang memerintahkan sejumlah orang—termasuk Yolan, Gita, dan seorang pria bernama Akrianto alias Sega—untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
BB bahkan sempat mengancam Gita agar tidak menyebut namanya dalam penyelidikan polisi. Sebelumnya, Gita dan Yolan sempat menyepakati penyelesaian damai di Polresta Kendari, di mana Yolan bersedia mengganti uang tersebut secara mencicil. Namun, belakangan Yolan merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polda Sultra sebagai dugaan pemerasan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami tegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan. Dana yang diambil merupakan barang bukti dalam perkara narkoba dan ditangani secara sah oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan,” tegas AKBP Mulkaifin.
Polda Sultra memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan.
Laporan: Riswan