
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial F (40)ditemukan meninggal dunia di ruang sel tahanan kamar nomor 2, Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 20.20 WITA.
Dari hasil pemeriksaan awal tim forensik RS Bhayangkara Kendari, korban diduga tewas akibat bunuh diri. Hasil visum luar tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa korban merupakan tahanan kasus narkotika yang diamankan bersama seorang tersangka lain, M.I.A (20), di Pelabuhan Ferry Kolaka–Bajoe pada 2 Oktober 2025.
“Dari keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 504 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu hitam,” jelas Alam Kusuma.
F diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan sopir, warga Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Sedangkan M.I.A merupakan warga Kabupaten Kolaka yang berperan sebagai kurir narkotika.
Dalam pemeriksaan, M.I.A mengaku sudah tiga kali mengambil sabu atas perintah seseorang berinisial FJR, dengan bayaran hingga Rp15 juta. Sementara F mengaku hanya diminta oleh seorang perempuan berinisial M.K. untuk menjemput M.I.A, dengan imbalan Rp5 juta.
Keduanya resmi ditahan di Kantor BNNP Sultra sejak 3 Oktober 2025. Namun, empat hari kemudian, F ditemukan tewas tergantung dengan tali kain hitam yang diikat pada tralis ventilasi sel tahanan.
“Korban ditemukan dalam posisi tergantung, menggunakan celana pendek berwarna cokelat, tanpa baju. Posisi kaki korban tidak menyentuh lantai,” ujarnya
Pihak keluarga korban menerima hasil visum luar RS Bhayangkara Kendari dan menolak dilakukan autopsi. Jenazah F diserahkan ke keluarga sekitar pukul 10.20 WITA dan dimakamkan di Kota Kendari.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Kendari sendiri menegaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan, sementara pihak BNNP Sultra menyimpulkan bahwa kematian F murni bunuh diri akibat tekanan psikologis selama masa penahanan.
“Dugaan sementara, korban mengalami depresi karena ancaman hukuman berat dalam kasus narkotika yang dihadapinya,” ucap Kombes Alam Kusuma.
Laporan: Riswan