SULTRAKINI.COM: KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tetap melanjutkan upaya eksekusi dan pengosongan lahan yang dihuni mantan Gubernur Sultra dua periode, H. Nur Alam, pada Kamis (22/1/2026) pagi. Langkah tersebut langsung menuai penolakan keras dari pihak keluarga dan kuasa hukum, yang menilai tindakan eksekusi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah serta mengabaikan etika pemerintahan.
Upaya pengosongan itu berlangsung tegang. Dalam dialog langsung dengan perwakilan pemerintah daerah di lokasi, Nur Alam menyampaikan keberatannya secara terbuka. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga mencederai nilai-nilai etika dan budaya pemerintahan di Sulawesi Tenggara.
“Saya mati hari ini, tapi satu Sultra akan bergerak. Bisa berdarah-darah negeri ini,” ucap Nur Alam dengan nada tinggi di hadapan aparat dan pejabat yang hadir.
Nur Alam yang didampingi Saleh Lasata, menegaskan tidak semua perintah harus dijalankan tanpa pertimbangan moral dan akal sehat. Menurutnya, persoalan aset daerah seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan konsolidasi, bukan dengan pendekatan pemaksaan.
“Sampaikan ke Sekda, semua ini bisa dikonsolidasikan. Jangan semua perintah dijalankan tanpa melihat etika,” katanya.
Nur Alam juga membantah tudingan bahwa dirinya menguasai atau mengambil aset milik pemerintah provinsi. Ia menegaskan tidak pernah menggunakan satu pun aset daerah untuk kepentingan pribadi, baik selama menjabat maupun setelah tidak lagi menjadi gubernur.
“Saya tidak pernah mengambil satu potong pun aset daerah. Coba dicek. Orang hanya meminjam lokasi,” ujarnya.
Ia mengaku sejak berhenti menjabat sebagai gubernur, dirinya justru tidak lagi menikmati fasilitas negara. Bahkan, menurutnya, sejumlah pejabat lain menerima alokasi aset, sementara dirinya tidak.
“Saya berhenti jadi gubernur. Alimasi saya kasih mobil dan aset rumah, Kaimudin dapat, Alala dapat, semua dapat. Saya tidak dapat,” tuturnya.
Nur Alam menilai persoalan ini bukan semata soal hukum, tetapi menyangkut etika pemerintahan dan penghormatan terhadap orang yang telah mengabdi membangun daerah. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah justru memprioritaskan lahan yang ditempatinya, sementara banyak aset lain di ruang publik yang terbengkalai.
“Banyak aset di pinggir jalan. Kenapa bukan itu yang diprioritaskan? Kenapa bukan stadion, PGSD, atau bekas kantor perdagangan yang sekarang jadi gudang beras?” katanya.
Ia juga menyinggung cara pemerintah memperlakukan mantan kepala daerah yang dinilainya tidak mencerminkan etika birokrasi yang baik. Menurutnya, jika mantan gubernur saja diperlakukan demikian, maka pegawai biasa akan lebih rentan diperlakukan semena-mena.
“Bayangkan saya mantan gubernur diperlakukan seperti ini. Apalagi pegawai biasa,” ujarnya.
Dengan nada emosional, Nur Alam menyatakan dirinya tidak gentar menghadapi risiko apa pun. Di usia 60 tahun, ia mengaku tidak takut menghadapi kematian dan menantang pejabat lain untuk menunjukkan keberanian yang sama.
“Saya tidak takut mati. Coba tanya pejabat setingkat saya dulu, siapa yang berani mati,” ucapnya.
Penolakan terhadap eksekusi juga disampaikan kuasa hukum H. Nur Alam, Andri Darmawan. Ia menegaskan Pemprov Sultra tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi karena Surat Izin Penghunian (SIP) atas lahan tersebut hingga kini belum pernah dicabut.
“SIP itu masih berlaku. Sampai hari ini tidak pernah ada pencabutan izin,” tegas Andri di hadapan perwakilan Pemprov Sultra di lokasi.
Menurut Andri, dalih Pemprov Sultra bahwa rumah yang ditempati kliennya melanggar ketentuan dinilai janggal. Secara administratif, izin penghunian masih sah dan belum pernah dibatalkan melalui mekanisme hukum.
“Kalau memang melanggar, seharusnya izinnya dicabut terlebih dahulu. Ini seperti perusahaan, kalau melanggar aturan, izinnya dicabut dulu. Pemerintah provinsi harus taat pada mekanisme hukum,” ujarnya.
Ia menilai tindakan eksekusi yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru karena dilakukan tanpa pencabutan izin maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski aparat Satpol PP tampak bersiaga di sekitar lokasi, sejumlah kerabat dekat dan pendukung Nur Alam berdiri di area tersebut sebagai bentuk solidaritas. Mereka menilai langkah Pemprov Sultra sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak mencerminkan prinsip keadilan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum eksekusi lahan yang dilakukan. Situasi di lokasi terpantau kondusif namun tetap dijaga aparat guna mengantisipasi eskalasi konflik.
Laporan: Riswan

5 days ago
15
















































