SULTRAKINI.COM: KENDARI— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Tersangka terbaru itu Idris, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sultra yang saat proyek tersebut berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan itu dikonfirmasi oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, pada Senin (10/11/2025).
“Iya, benar. Nanti direlease ya,” ujar Kompol Niko singkat saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Dengan tambahan Idris, jumlah tersangka kini menjadi tiga orang.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rizal Hadju, S.H., Idris menyampaikan klarifikasi resmi terkait posisinya dalam proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan fungsi administratif sesuai dengan peran PPTK dan tidak memiliki kewenangan strategis.
“Yang bersangkutan tidak pernah mengambil keputusan terkait spesifikasi, nilai, penyedia, atau bentuk kontrak. Semua itu merupakan kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran,” jelas Rizal pada Selasa (11/11).
Menurut Rizal, Idris tidak memiliki kapasitas untuk menolak atau mengubah kebijakan atasan strukturalnya, termasuk mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang disebut memiliki peran dalam pengadaan proyek kapal tersebut.
Rizal mengungkapkan, pengadaan kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 merupakan perintah langsung dari mantan kepala daerah. Idris, kata dia, pernah dipanggil ke Rumah Jabatan Gubernur untuk menerima instruksi terkait proyek tersebut.
“Setibanya di rumah jabatan, sudah ada Pak Aslaman dan Pak Toto. Lalu Pak Ali Mazi menunjuk Toto dan menyampaikan bahwa pengadaan kapal Azimut akan dikerjakan oleh Toto,” ungkap Rizal.
Dalam pertemuan itu, Ali Mazi disebut meminta Idris membantu Toto dalam menyiapkan dokumen pengadaan. Setelahnya, Idris dan Aslaman menemui Toto di Jakarta, di mana Toto meminta dicarikan perusahaan yang bisa mengikuti proses lelang.
“CV Wahana lah yang saat itu dipilih. Direktur CV Wahana, Aini Landia, memiliki hubungan keluarga dengan Ali Mazi,” lanjut Rizal.
Terkait tuduhan adanya aliran dana sebesar Rp780 juta, Rizal menegaskan bahwa uang itu tidak pernah diterima oleh kliennya.
“Uang itu diberikan kepada Toto melalui orang kepercayaannya, bukan kepada Idris. Ada saksi yang melihat saat penyerahan tersebut,” katanya.
Kuasa hukum Idris meminta Polda Sultra bersikap adil dalam menangani perkara ini. Ia menilai, jika kliennya yang hanya menjalankan perintah bisa ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang memberikan instruksi juga semestinya diperlakukan sama.
“Ali Mazi seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Klien kami hanya menjalankan perintah struktural,” tegas Rizal.
Rizal, yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, juga mengimbau publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Keterangan ini bentuk tanggung jawab moral agar posisi hukum klien kami tidak disalahartikan,” ujarnya.
Sementara itu, Idris melalui kuasa hukumnya menyatakan siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan: Riswan

2 weeks ago
22















































