SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Pemda Kolaka menggelar High Level Meeting dan Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kabupaten Kolaka yang dirangkaikan dengan penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dalam rangka percepatan Program Kartu Beramal dan perluasan digitalisasi di Kabupaten Kolaka, di salah satu hotel di Kolaka, Minggu (11/5/2026).
Rapat ini digelar agar implementasi program-program Kartu Beramal yang termaktub dalam RPJMD dapat terealisasi secara tepat dan menyeluruh. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Asisten I Setda Kolaka, Mirdan Athar.
Rapat ini dihadiri Bupati Kolaka Amri Djamaluddin, seluruh camat dan lurah se-Kabupaten Kolaka, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan Program Kartu Beramal dan perluasan digitalisasi Kabupaten Kolaka.
Di hadapan camat, lurah, dan sejumlah OPD, antara lain Kabag Kesra, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bupati mengatakan rapat ini merupakan wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kelurahan dalam menjalankan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam paparannya, Bupati Kolaka menekankan pentingnya percepatan implementasi Program Kartu Beramal yang mencakup berbagai sektor pelayanan masyarakat, di antaranya Kartu Sehat, Kartu Perikanan, Kartu Tani, Kartu Pintar (Pendidikan), serta KU BISA bagi penyandang disabilitas. Program tersebut diharapkan mampu menjangkau seluruh masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Bupati Kolaka juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan kecamatan dan kelurahan melalui peningkatan disiplin aparatur, kualitas pelayanan kepada masyarakat, penataan administrasi perkantoran, hingga pengelolaan arsip pertanahan guna meminimalisasi konflik di kemudian hari.

Dirinya mengatakan, khusus kepada camat dan lurah, sebagaimana Perbup Nomor 70 Tahun 2016, bahwa kelurahan merupakan bagian dari perangkat daerah yang berkedudukan di kecamatan. Camat berperan sebagai pembina lurah. Dari sisi kewilayahan, camat tidak memiliki wilayah, sedangkan yang memiliki wilayah adalah lurah. Namun, secara pembinaan administrasi pemerintahan, kepala wilayah adalah camat yang bertanggung jawab dari sisi pembinaan administrasi pemerintahan.
“Keberhasilan pembangunan ini nantinya adalah mimpi saya dalam visi misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD, kemudian ditindaklanjuti dengan RKPD. Dan salah satu kunci keberhasilan itu adalah kontribusi lurah dan camat. Bapak ibu memegang peranan yang sangat penting dan sangat strategis terkait hal tersebut,” katanya.
Dalam rapat itu, OPD terkait memaparkan jenis program yang termaktub dalam Kartu Beramal beserta implementasinya. Selain itu, dipaparkan pula capaian tata kelola PBB pada wilayah kecamatan dan kelurahan, termasuk koordinasi aktif dalam pengusulan penerbitan PBB serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi PBB-P2 Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Kolaka juga turut mendorong percepatan digitalisasi pelayanan pemerintahan sebagai langkah mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, turut dibahas berbagai persoalan seperti pertanahan, kamtibmas, kebersihan lingkungan, hingga penataan ruang wilayah dan bangunan.
Laporan: Anti

8 hours ago
5

















































