SULTRAKINI.COM: KENDARI — Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV melakukan uji petik terhadap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kota Kendari, Jumat (8/5/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan pengawasan ini difokuskan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Tim Korsup KPK RI menggandeng Tim Pemeriksa dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara guna memeriksa langsung pelaksanaan pekerjaan di lapangan, mulai dari kesesuaian volume pekerjaan hingga kualitas hasil pembangunan.
Terdapat tiga paket pekerjaan yang menjadi sasaran uji petik. Pertama, pembangunan paving blok di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, dengan anggaran sebesar Rp300 juta. Kedua, proyek pengaspalan jalan di Kelurahan Mokoau senilai Rp435 juta. Ketiga, pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kelurahan Mandonga dengan pagu anggaran Rp247 juta.
Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Sultra, Muhammad Haerun, mengatakan Kepala Satuan Tugas Pencegahan Wilayah Sulawesi Tenggara, Basuki Haryono, memimpin langsung kegiatan tersebut.
Menurut Haerun, pengawasan dilakukan untuk memastikan program yang bersumber dari pokir DPRD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“KPK ingin memastikan bahwa aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat benar-benar direalisasikan dalam bentuk infrastruktur yang bermanfaat, bukan sekadar proyek formalitas,” ujar Haerun di Kendari, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan, pengawasan sejak dini penting dilakukan guna meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana pokir.
Selain menilai asas manfaat, tim gabungan juga memeriksa aspek teknis pekerjaan, termasuk mutu material dan kesesuaian spesifikasi dengan kontrak kerja. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gagal konstruksi maupun kerusakan dini pada fasilitas publik.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan audit administratif dan fisik secara menyeluruh terhadap proyek-proyek yang telah dikunjungi. Hasil audit itu nantinya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah sekaligus masukan bagi KPK dalam menentukan langkah supervisi berikutnya di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Riswan

21 hours ago
10

















































