SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pusat Studi Kepolisian Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Restorative Justice dalam Bingkai Hukum Adat di Sulawesi Tenggara” di lantai 4 Rektorat UHO, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UHO, Dr. Herman, S.H., LL.M., sebagai pemateri dan membahas penerapan restorative justice serta kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional.
FGD berlangsung lancar dan menghadirkan berbagai pandangan terkait penerapan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh adat dari empat suku besar di Sulawesi Tenggara turut hadir dan Justice aturan adat masing-masing, yakni suku Muna, Moronene, Tolaki, dan Buton.
Dalam pemaparannya, Dr. Herman menjelaskan bahwa konsep restorative justice pada dasarnya menitikberatkan pada penyelesaian perkara melalui kesepakatan antara korban dan pelaku untuk memulihkan dampak dari tindak pidana yang terjadi.
Menurutnya, apabila korban dan pelaku telah mencapai titik temu, maka aparat penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum, maupun hakim hanya berperan sebagai mediator dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
“Ketika korban dan pelaku sudah memiliki kesepakatan untuk memulihkan akibat dari tindak pidana itu, maka sebenarnya penyidik, penuntut umum, maupun hakim hanya bertindak sebagai mediator. Selanjutnya tinggal meminta penetapan hakim bahwa perkara tersebut telah selesai,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa penerapan restorative justice dalam hukum nasional masih memiliki sejumlah batasan, salah satunya terkait ancaman pidana maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dr. Herman mencontohkan, dalam hukum adat terdapat beberapa perkara yang secara adat dapat diselesaikan melalui perdamaian atau sanksi adat, namun dalam hukum nasional ancaman hukumannya berada di atas lima tahun sehingga memunculkan perdebatan dalam penerapan restorative justice.
“Di masyarakat adat mungkin ada perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif, tetapi ancaman pidananya dalam hukum nasional lebih dari lima tahun. Di situ muncul pertentangan antara asas legalitas dengan ruang yang diberikan untuk hukum adat,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara teoritis prinsip besar restorative justice tetap mengedepankan adanya kesepakatan dan pemulihan antara korban dan pelaku sebagai jalan penyelesaian perkara.
Usai kegiatan, Dr. Herman menjelaskan bahwa Pusat Studi Kepolisian UHO merupakan bentuk kerja sama antara Universitas Halu Oleo dan Polda Sulawesi Tenggara dalam membahas berbagai isu hukum, penyelesaian perkara, hingga persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tema yang diangkat hari ini terkait implementasi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan adanya ruang bagi berlakunya hukum adat atau hukum yang hidup di dalam masyarakat,” katanya.
Dr. Herman menambahkan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan ruang terhadap keberadaan hukum adat atau hukum yang hidup di tengah masyarakat selama masih sesuai dengan prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia.
Menurutnya, melalui forum diskusi seperti ini diharapkan lahir pemahaman bersama antara akademisi, aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat terkait penerapan restorative justice yang tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal di Sulawesi Tenggara.
Kegiatan diskusi tersebut juga membuka ruang dialog antara akademisi, aparat penegak hukum, dan tokoh adat untuk membahas batasan-batasan penerapan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana di masyarakat.
Sejumlah peserta FGD turut menyampaikan pandangan terkait pentingnya menjaga keseimbangan antara penerapan hukum nasional dengan nilai-nilai adat yang masih hidup dan dihormati di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara.
Selain itu, forum tersebut diharapkan menjadi wadah pertukaran gagasan dalam merumuskan penyelesaian perkara yang lebih humanis, adil, serta tetap memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak korban maupun pelaku.
Laporan: Andi Mahfud

1 day ago
9

















































