Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Ringkus Pelaku Curat Mobil Hilux di Sulawesi Utara

2 hours ago 3

SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta barang bukti kendaraan roda empat hasil curian di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Terduga pelaku berinisial I.R. (22) diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, bersama personel pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih dengan nomor polisi A 8354 VC di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan selama kurang lebih dua hari di Provinsi Sulawesi Utara dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih, nomor polisi A 8354 VC, nomor rangka MROKB8CD3S1159674, nomor mesin 2GDD497603, tahun 2025, isi silinder 2.393 CC, pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Kabupaten Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra tanggal 6 Mei 2026.

Diketahui, kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di area PT IPIP, Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Korban memarkirkan kendaraan di area perusahaan sebelum masuk ke mess. Namun, keesokan harinya kendaraan tersebut telah hilang dari lokasi parkiran.

Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan dibawa ke Mako Polres Kolaka guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),” katanya.

Laporan: Anti

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|