OJK Dukung BPI Danantara untuk Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan BUMN

2 weeks ago 20

SULTRAKINI.COM: KENDARI– Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, memberikan dukungan penuh terhadap peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diinisiasi oleh pemerintah. Peluncuran ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan BUMN secara lebih komprehensif, memperkuat perekonomian nasional, serta meningkatkan investasi dalam negeri.

Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pembentukan BPI Danantara, yang resmi diatur dalam Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, bertujuan untuk mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan dana negara untuk investasi strategis di bidang hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, industri substitusi impor, serta digitalisasi.

Menurut Dian, BPI Danantara bukanlah hal yang baru, mengingat negara-negara lain sudah mengimplementasikan sovereign wealth funds, seperti Government Pension Fund Global dari Norwegia, Temasek Holdings dari Singapura, Qatar Investment Authority, dan Abu Dhabi Investment Authority. BPI Danantara diharapkan dapat mengelola dana investasi dalam berbagai instrumen keuangan, dengan fokus pada inovasi teknologi, energi terbarukan, serta rantai pasokan barang dan jasa strategis.

Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI). Ketiga bank ini wajib tunduk pada UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK sebagai lembaga pengawas industri perbankan berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan Bank BUMN tetap memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, prudent, dan manajemen risiko yang memadai, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Ketiga bank tersebut juga merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya sebagian dimiliki oleh investor selain pemerintah, yang menuntut bank untuk menjaga kinerja yang baik dan membangun persepsi positif di mata investor.

Selain itu, OJK juga memperhatikan prinsip-prinsip prudensial banking yang mengikuti standar internasional, sesuai dengan ketentuan Indonesia sebagai anggota G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

Pada kesempatan ini, Dian juga menegaskan bahwa pembentukan BPI Danantara tidak akan mempengaruhi kualitas operasional, layanan perbankan, atau keamanan simpanan masyarakat di bank BUMN. Bank BUMN tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.

“OJK akan terus memantau dan memastikan bahwa pengelolaan Bank BUMN dilakukan dengan baik dan konsisten, selaras dengan tujuan pembentukan BPI Danantara,” ungkap Dian.

Selain itu, kinerja ketiga bank BUMN pada akhir tahun 2024 tercatat mengalami pertumbuhan positif pada Dana Pihak Ketiga, Laba Bersih, dan Kredit, dengan kualitas aset yang terjaga, permodalan yang kuat, dan likuiditas yang memadai. Bank BUMN akan terus menjaga fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan pada tahun 2025, dengan fokus pada strategi yang terarah, inovasi digital, dan pengelolaan risiko yang prudent.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|