
SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka kembali menggelar aksi protes dan menagih janji penindakan tegas yang sebelumnya dijanjikan pihak Pemda Kolaka dan Polres Kolaka pada aksi demo dua minggu lalu. Aksi tersebut terkait aktivitas perlintasan PT IPIP bersama mitranya, PT Vale, yang menggunakan jalan nasional untuk memobilisasi alat berat dan memuat material over kapasitas di ruas jalan dari Pelabuhan Kontainer Kolakasi, Kecamatan Latambaga, dan Pelabuhan Kontainer di Kelurahan Dawi-dawi ke Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menuju kawasan industri tambang nikel proyek strategis nasional (PSN) PT IPIP di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa.
Mahasiswa kembali melakukan aksi karena menilai janji dari tuntutan sebelumnya tidak ada hasilnya (9/9/2025).
Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi USN Kolaka melakukan aksi protes dan menagih janji penindakan tegas kepada IPIP, Vale, dan Gassing yang sudah dijanjikan pihak Pemda dan kepolisian di halaman Kantor Bupati Kolaka apabila fakta di lapangan menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut memang tidak mengantongi izin lintas. Karena merasa tidak mendapatkan tanggapan, massa pun bergerak ke Kantor DPRD Kolaka dan melempari gedung menggunakan batu. Aksi tersebut sontak ricuh. Polisi dan mahasiswa saling dorong dan saling piting. Brimob pun sigap mengamankan gerbang Kantor DPRD setelah dilempari massa.
Setelah ditenangkan oleh TNI dan polisi, massa akhirnya melunak dan duduk bersama di halaman Kantor DPRD untuk menyuarakan poin-poin tuntutan mereka, yaitu:
1. Aktivitas angkutan perusahaan dan industri PT IPIP dan PT Vale serta rekanan lainnya yang menggunakan kendaraan berat secara terus-menerus telah menyebabkan kerusakan parah pada jalan penghubung kabupaten yang merupakan akses utama masyarakat. Selain itu, diduga tidak mengantongi izin penggunaan jalan yang merupakan jalan nasional.
2. Kerusakan jalan telah menyebabkan kecelakaan, mengganggu aktivitas ekonomi warga, pendidikan, serta membahayakan keselamatan umum.
3. Pihak perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab sosial (CSR) dan tidak ada upaya nyata untuk melakukan perbaikan jalan secara permanen dan layak.
Karenanya massa menuntut:
1. Meminta menunjukkan legalitas perizinan PT Gassing menggunakan jalan nasional di wilayah Pomalaa.
2. Meminta PT Gassing memperlihatkan MoU dengan perusahaan yang beroperasi menggunakan izin penggunaan jalan PT Gassing.
3. Mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penegakan hukum terhadap PT Gassing karena diduga melakukan pelanggaran.
4. Meminta menunjukkan perizinan penggunaan jalan nasional PT IPIP dan PT Vale dalam proses memobilisasi alat berat dan pemuatan material industri dari Pelabuhan Kolakasi dan Dawi-dawi ke wilayah industri PT Vale dan IPIP di Desa Oko-oko.
5. Mendesak APH segera memberi sanksi terhadap PT Vale dan PT IPIP karena diduga melanggar hukum.
6. Menegakkan supremasi hukum dalam ruang lingkup Kabupaten Kolaka.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Irfan Firdaus, mengatakan bahwa pihaknya kembali melakukan aksi protes dan menuntut janji penindakan yang dijanjikan pihak Pemda dan kepolisian untuk menindak tegas perusahaan. Selama investigasi bersama berlangsung, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin perlintasan karena dokumen itu memang tidak ada, namun Pemda dan kepolisian tidak menindak tegas sesuai janji, bahkan terkesan melakukan pembiaran.
“Karena tuntutan dan janji yang tidak dilaksanakan, kami kembali protes dan menuntut. Kami tidak berhenti hingga masalah ini ditindak dengan transparan,” katanya.
“Kami menuntut penyelesaian masalah penggunaan jalan nasional yang digunakan IPIP dan Vale untuk berlalu-lalang memuat alat berat atau material di kawasan industrinya yang merugikan masyarakat dan negara. Saat ini PT IPIP dan Vale masih melenggang menggunakan jalan nasional yang jelas-jelas merugikan warga dan negara, dan areal jalan itu potensial mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” katanya lagi.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa pihak perusahaan masih menggunakan jalan nasional dengan pengawalan kepolisian padahal tidak mengantongi izin penggunaan jalan. “Mobil-mobil pemuat material atau alat berat itu dikawal kepolisian padahal tidak memiliki izin. Kami sudah protes tapi tetap saja tidak digubris,” ujarnya.
Pihak Pemda Kolaka, Kapolres Kolaka, Ketua DPRD Kolaka, dan Dandim Kolaka di hadapan mahasiswa pun kembali berjanji akan mengusut tuntas dan menindak tegas masalah perlintasan IPIP dan Vale.
Firlan, anggota DPRD Kolaka, berjanji akan menyurat ke BPJN pada 10 September terkait persoalan regulasi pelintasan jalur pemuatan material IPIP, dan pihak mahasiswa akan menunggu undangan ke BPJN. “Kami akan bersurat ke BPJN hari Jumat, setelahnya kita bersama-sama ke sana untuk dialog,” janjinya.
Kapolres AKBP Yudha Widyatma Nugraha juga berjanji akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak IPIP dan Vale, utamanya terkait penggunaan jalan umum dalam mengakomodasi alat berat ke lokasi masing-masing. “Kami akan mengusut tuntas dan berjanji akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” janjinya.
Laporan: Anti