Imigrasi Kendari Perketat Pemeriksaan Kapal Asing

2 weeks ago 26

SULTRAKINI.COM: KENDARI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus mendukung kelancaran arus transportasi laut internasional melalui pemeriksaan rutin kapal asing yang berlabuh di sejumlah pelabuhan internasional di Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian yang dijalankan oleh Kantor Imigrasi Kendari di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kegiatan ini berlangsung secara berkelanjutan dengan menggandeng berbagai instansi terkait di pelabuhan.

Berdasarkan data dari Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim), sepanjang tahun 2024 lalu, tercatat sebanyak 287 kapal asing masuk dan 287 kapal keluar melalui pelabuhan di bawah pengawasan Imigrasi Kendari. Dari proses pemeriksaan tersebut, jumlah awak kapal berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang keluar-masuk mencapai 319 orang, sementara awak kapal berkewarganegaraan asing (WNA) sebanyak 5.051 orang.

Hingga April 2025, proses pengawasan ini masih terus berjalan. Tercatat sudah 91 kapal masuk dan 91 kapal keluar telah melalui pemeriksaan keimigrasian. Awak kapal WNI berjumlah 382 orang, sedangkan WNA sebanyak 1.578 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Novrian Jaya, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas perdagangan dan transportasi internasional.

“Setiap kapal dan awak kapal, baik WNI maupun WNA, kami periksa secara cermat dan sesuai prosedur. Tujuannya tak lain adalah untuk menjaga keamanan wilayah serta mendukung kelancaran lalu lintas kapal yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Novrian.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Abdul Aziz Tri Priyambodo, S.H., M.M., menambahkan bahwa kegiatan pemeriksaan kapal tahun ini juga telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Setiap alat angkut laut yang masuk ke wilayah Indonesia wajib membayar PNBP sebesar Rp500.000, yang disetorkan langsung ke kas negara,” ungkap Aziz.

Aziz juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kendari telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung kegiatan ini, sehingga jika ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan resmi, hal tersebut bukan merupakan bagian dari kebijakan Imigrasi Kendari.

Melalui pengawasan ketat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berharap pelaksanaan pemeriksaan kapal dapat mendukung pertumbuhan perekonomian Sulawesi Tenggara, sekaligus menjaga stabilitas wilayah dari ancaman yang mungkin timbul dari jalur laut internasional.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|