
SULTRAKINI.COM: KENDARI– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra Bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melakukan kegiatan pendataan dan pengawasan terhadap keberadaaan orang asing di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kabupaten Konawe, pada tanggal 15 dan 16 April 2025
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya intensifikasi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja, khususnya di area industri strategis seperti kawasan industri PT OSS dan PT VDNI. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direaktorat Jenderal Imigrasi Sultra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, serta didukung oleh jajarannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, A.Md.Im., S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, khususnya terkait dokumen izin tinggal yang dimiliki oleh orang asing dan aktivitas para Tenaga Kerja Asing (TKA) di kedua perusahaan tersebut, sehingga tidak ada penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). “Kami tidak hanya melakukan pendataan orang asing, akan tetapi kami juga memberikan edukasi-edukasi atau memberikan sosialisasi terkait peraturan terbaru keimigrasian dan kewajiban pelaporan terhadap keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh penjamin,” jelasnya.
Hasil dari pendataan-pendataan ini menunjukkan bahwa TKA yang berada di PT OSS dan PT VDNI memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kegiatannya.
Selain itu, dari pihak manajemen PT OSS dan PT VDNI juga menyampaikan komitmen mereka untuk terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan selalu melaporkan terkait keberadaaan Tenaga Kerja Asing (TKA), serta dari kedua perusahaan tersebut selalu update terkait peraturan keimigrasian .
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif dalam menjaga kondusifitas keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari agar bisa menumbuhkan investasi dan memajukan ekonomi di Sulawesi Tenggara. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari akan terus melakukan pendataan dan pengawasan secara berkala terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kendari.
Laporan: Riswan