
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah melalui Operasi Wirawaspada Orang Asing Tahun 2025. Kegiatan yang dilaksanakan pada 16–17 Juli 2025 ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara dan Kantor Imigrasi Kendari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan bahwa kegiatan operasi diawali dengan patroli tim di wilayah Kabupaten Kolaka. Tim mencurigai keberadaan dua orang Warga Negara Asing (WNA) di salah satu lokasi dan segera melakukan pemeriksaan awal di sebuah hotel.
“Satu orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor), sementara satu lainnya hanya menunjukkan paspor tanpa izin tinggal yang sah,” jelas Novrian.
Berdasarkan pemeriksaan melalui aplikasi APGAKUM, diketahui bahwa kedua WNA tersebut hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Mereka berinisial J.Y (53 tahun) dan X.Y (45 tahun), keduanya warga negara Tiongkok. Keduanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kendari pada 17 Juli 2025 untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan lebih dalam mengindikasikan adanya penyalahgunaan izin tinggal. J.Y diduga melakukan kegiatan jual beli barang secara ilegal di wilayah Kolaka, sementara X.Y ditemukan mengenakan pakaian kerja lapangan, yang menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas di luar ketentuan izin kunjungan.
Kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dalam:
Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal;
Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang yang sama, yang mengatur kewajiban orang asing untuk memberikan keterangan yang benar kepada petugas dan hanya melakukan kegiatan sesuai izin tinggalnya.
Satu WNA Overstay Lebih dari 60 Hari di Kota Kendari
Dalam waktu yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga menerima laporan masyarakat mengenai seorang WNA mencurigakan di sebuah masjid di Kota Kendari. Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan seorang pria warga negara Tiongkok berinisial Y.S (37 tahun).
Setelah diperiksa, Y.S diketahui telah melakukan overstay lebih dari 60 hari dari masa izin tinggal kunjungan yang diberikan. Berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011, WNA yang melewati masa tinggal lebih dari 60 hari dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
“Petugas segera membawa Y.S ke Kantor Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Novrian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan yang intensif terhadap keberadaan orang asing.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan keimigrasian. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan profesional,” tegasnya.
Operasi Wirawaspada ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang menyatakan:
“Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.”
Kepala Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari langkah preventif dan represif dalam pengawasan orang asing di wilayah Sultra.
“Kami akan terus melaksanakan operasi secara berkala untuk memastikan seluruh WNA di wilayah kami taat terhadap aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas WNA yang mencurigakan,” pungkasnya.
Laporan: Riswan