
SULTRAKINI.COM: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau masyarakat untuk segera beralih dari kartu SIM fisik ke teknologi embedded SIM (e-SIM). Imbauan ini disampaikan bersamaan dengan peluncuran kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat perlindungan data pribadi serta menanggulangi kejahatan digital yang kian marak di Indonesia.
Langkah ini, menurut Meutya, menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan tertib. Dengan e-SIM, pelanggan tidak lagi membutuhkan kartu fisik untuk mengakses layanan telepon seluler (Ponsel). Teknologi ini memungkinkan pemutakhiran data secara real-time, mendukung integrasi dengan perangkat wearable, sistem machine-to-machine (M2M), dan Internet of Things (IoT), serta menutup celah penyalahgunaan identitas digital.
“Ini bukan sekadar inovasi teknis. Ini soal tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keamanan digital, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (11/4/2025).
Menurut Meutya, Indonesia menghadapi darurat kejahatan siber akibat masih banyaknya kartu SIM yang tidak terdaftar atau menggunakan identitas palsu. Saat ini tercatat ada 350 juta nomor seluler di Indonesia, namun hanya 280 juta yang benar-benar terdata. Dari jumlah tersebut, pengguna yang telah bermigrasi ke e-SIM baru mencapai 5 persen.
“Kami banyak menerima laporan soal penyalahgunaan NIK, penipuan digital, phishing, hingga judi online. Itu semua karena lemahnya kontrol atas data pelanggan. Dengan e-SIM, validasi akan jauh lebih kuat,” jelas Meutya.
Peraturan Menteri ini juga mendorong penerapan real-name registration, sehingga setiap nomor baru harus terdaftar dengan data pribadi yang sah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah aksi penipuan (scam), penyebaran hoaks, serta tindak pidana siber lainnya.
Pemerintah memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan e-SIM secara penuh. Selama masa transisi, operator diminta menjamin keamanan data pengguna dan memastikan proses migrasi berjalan tanpa hambatan.
Meutya menegaskan bahwa seluruh operator telah dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan dan menyatakan kesiapan mereka, baik dari sisi teknis maupun layanan di gerai.
Implementasi e-SIM juga mendukung prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta selaras dengan program Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS). Data pelanggan yang akurat dan mutakhir akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang dapat diawasi, transparan, dan terpercaya.
“Masyarakat berhak berkomunikasi dengan rasa aman. Dengan e-SIM dan data yang tervalidasi, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” ujar Meutya.
Laporan: Frirac