
SULTRAKINI.COM: KENDARI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus dua pelaku penjambretan kalung emas milik seorang diplomat perempuan asal Prancis berinisial ES (25).
Aksi tersebut terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 16.15 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan dua pelaku masing-masing berinisial YS (23) dan HI (44), keduanya warga Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari.
“Saat penangkapan, tersangka HI terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melarikan diri,” ujar Welliwanto, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, HI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah ditahan pada 2023 dan menjalani hukuman satu tahun di Rutan Kelas II A Punggolaka.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kronologi bermula ketika korban baru saja mengantar pakaian ke tempat laundry di depan Lorong Masjid An Nur THR. Saat berjalan kaki menuju rumah sambil berbicara lewat telepon, dua pelaku datang berboncengan dari arah depan.
“Salah satu pelaku langsung menarik kalung emas yang melingkar di leher korban hingga menyebabkan luka gores, kemudian kabur meninggalkan korban,” jelas Welliwanto.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para pelaku adalah untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, serta membeli sabu.
Korban yang diketahui merupakan diplomat asal Prancis bernama Elsa menyampaikan rasa lega dan apresiasinya kepada jajaran Polresta Kendari atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Saya ingin berterima kasih kepada Bapak Kapolresta Kendari dan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang sudah bekerja keras mencari dan menangkap pelaku,” ujar Elsa, Senin (6/10/2025).
Elsa juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan saat beraktivitas di luar rumah.
“Saya mengajak semua orang untuk berhati-hati dan membantu menjaga keamanan agar Kendari menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua,” ucapnya.
Ia juga berharap insiden ini tidak menimbulkan kekhawatiran bagi warga asing yang ingin berkunjung ke Kendari.
“Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat internasional bahwa Kendari adalah kota yang indah dan masyarakatnya ramah. Tidak perlu takut datang ke sini,” tambah Elsa.
Polisi memastikan kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Laporan: Riswan