AJI Kendari Kecam Dugaan Doxing terhadap Jurnalis

8 hours ago 5
Gambar ilustrasi adalah buatan AI untuk mendukung konten berita SultraKini.com

SULTRAKINI.COM: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengecam dugaan doxing yang menimpa jurnalis, Fadli Aksar. Organisasi pers tersebut menilai penyebaran data pribadi jurnalis di ruang digital merupakan bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis dan mengganggu kebebasan pers.

Kasus itu bermula setelah Fadli melalui medianya menerbitkan dua berita pada Senin (1/6/2026) berjudul “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi” dan “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan.”

Sehari kemudian, Selasa (2/6/2026), sebuah akun anonim di media sosial Facebook diduga menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di sejumlah grup publik. Unggahan tersebut disertai narasi yang dinilai provokatif dan menyerang profesi jurnalis.

Peristiwa itu diketahui setelah sejumlah jurnalis dan warga menemukan unggahan tersebut. Beberapa wartawan kemudian mendokumentasikan unggahan melalui tangkapan layar serta mencatat tautan dan komentar yang berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi tersebut.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, mengatakan praktik doxing terhadap jurnalis tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena berpotensi menciptakan rasa takut dan tekanan psikologis yang mengganggu kerja jurnalistik.

“Doxing merupakan bentuk intimidasi digital dan pelecehan yang bertujuan membungkam kebebasan pers. Praktik ini menggunakan informasi pribadi untuk menciptakan rasa takut dan mengganggu keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya,” kata Nursadah dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Selasa.

Menurut dia, penyebaran data pribadi jurnalis karena ketidakpuasan terhadap pemberitaan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.

“Praktik ini merupakan bentuk pelecehan, intimidasi, dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” ujarnya.

AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Karena itu, setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun serangan digital terhadap jurnalis dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Kedua organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki mekanisme hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

“Keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan melakukan intimidasi atau serangan terhadap jurnalis,” demikian pernyataan AJI Kendari dan KKJ Sultra.

Atas peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyampaikan enam sikap resmi. Pertama, mengecam keras tindakan penyebaran foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial. Kedua, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis.

Ketiga, mengingatkan bahwa setiap tindakan yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pers. Keempat, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan doxing tersebut dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, mengajak masyarakat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media. Keenam, menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Kasus dugaan doxing terhadap jurnalis kembali menambah daftar ancaman yang dihadapi pekerja media di era digital. Dalam sejumlah kasus sebelumnya di Indonesia, penyebaran data pribadi wartawan sering kali menjadi pintu masuk bagi intimidasi, perundungan daring, hingga ancaman terhadap keselamatan individu yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

AJI Kendari dan KKJ Sultra berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut sekaligus menjamin perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Sejauh ini belum ada konfirmasi dari korban maupun pihak kepolisian mengenai kemungkinan laporan resmi mengenai tindakan doxing tersebut.

Laporan: Shen Keanu (Diolah dari Press Release AJI Kendari)

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|