Gambar: Pasangan disabilitas La Ode Musanifi dan Wa Handea (Foto: Amran Mustar Ode / SULTRAKINI.COM)
SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Kenaikan tarif air yang diberlakukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi memicu keluhan warga. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, lonjakan tagihan air justru menjadi beban baru bagi masyarakat kecil.
Dampak kebijakan itu terasa nyata di sebuah rumah sederhana di Desa Tindoi Timur, Kecamatan Wangi-Wangi. Pasangan disabilitas, La Ode Musanifi dan Wa Handea, hanya bisa terdiam saat melihat angka pada lembar tagihan air yang melonjak tajam.
Jika sebelumnya mereka membayar sekitar Rp50 ribu ribu per bulan, kini tagihan itu membengkak menjadi lebih dari Rp400 ribu. Kenaikan hampir delapan kali lipat tersebut menjadi pukulan berat bagi kehidupan mereka.
Bagi pasangan ini, air bukan sekadar kebutuhan rumah tangga, melainkan penopang hidup sehari-hari. Namun kini, setiap tetes air terasa mahal. Dengan keterbatasan fisik dan penghasilan yang tak menentu, mereka harus memutar otak membagi pengeluaran antara kebutuhan makan, listrik, dan air bersih.
Untuk bertahan hidup saja, keduanya lebih banyak mengandalkan bantuan serta kepedulian tetangga.
“Sampai sekarang kami belum bayar, karena memang belum ada uang,” ujar La Ode Musanifi dengan nada lirih, Sabtu (28/2/2026).
La Ode Musanifi mengaku, beberapa hari lalu, pihak PDAM mendatangi rumah mereka setelah video istrinya yang mengeluhkan tingginya tagihan air yang di posting oleh warga setempat viral di media sosial. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan disebut memberikan keringanan pembayaran. Meski begitu, persoalan tarif dinilai belum sepenuhnya teratasi.
Sebelumnya, Direktur PDAM Wakatobi, Amin menjelaskan, penyesuaian tarif mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib menyesuaikan tarif agar mencapai full cost recovery.
“Jika tidak dilakukan selama tiga tahun berturut-turut, terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 29B, berupa kerja sama, penggabungan dengan BUMD air minum lain, atau pengalihan layanan menjadi Badan Layanan Umum Daerah.” Ungkapnya.
Penyesuaian tarif juga mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/319 Tahun 2024 tentang batas atas dan batas bawah tarif BUMD air minum. Dalam keputusan itu, batas bawah ditetapkan Rp9.470 dan batas atas Rp10.536 per meter kubik. PDAM Wakatobi menggunakan batas bawah sebagai dasar tarif baru.
Selain itu kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut rekomendasi evaluasi BPKP. Disebutkan, tarif air di Wakatobi belum pernah disesuaikan sejak pengelolaan diserahkan dari PDAM Buton.
Dalam penyesuaian tarif ini untuk, kelompok I, masyarakat berpenghasilan rendah naik dari Rp2.500 menjadi Rp4.000 per meter kubik.
Kategori sosial seperti masjid, WC umum, terminal, dan yayasan melonjak dari Rp1.500 menjadi Rp5.000. Sementara tarif untuk kepentingan pendidikan naik dari Rp2.500 menjadi Rp7.000.
Kelompok II atau rumah tangga dan instansi pemerintahan, tarif naik dari Rp3.500 menjadi Rp9.470.
Kelompok III, Di sektor niaga, usaha kecil dan menengah naik dari Rp4.500 menjadi Rp10.000, sedangkan niaga besar menjadi Rp12.000. Untuk industri, tarif industri kecil dan sedang naik dari Rp13.000 menjadi Rp16.000, dan industri besar menjadi Rp18.000 per meter kubik. Selain itu, diberlakukan kelompok khusus dengan tarif non-komersial paling rendah Rp4.000 dan komersial paling rendah Rp18.000 per meter kubik.
Kondisi ini memantik harapan warga agar pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif air. Masyarakat meminta agar kebutuhan dasar seperti air bersih tetap terjangkau bagi semua kalangan, terutama mereka yang hidup dalam keterbatasan dan kondisi rentan.
Laporan: Amran Mustar Ode

13 hours ago
7
















































