SULTRAKINI.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan siding ketiga atas sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024 pada 4 Februari 2025 dengan agenda pengucapan putusan atas sengketa. Hal ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil pemilihan gubernur Sultra 2024.
Sebelumnya MK menggelar sidang sengketa tersebut pada 20 Januari 2025. Sidang ini menghadirkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, yang memberikan keterangan sebagai pihak termohon.
Selain itu, sidang juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra serta pihak terkait lainnya. Dalam persidangan tersebut, MK juga mengesahkan berbagai alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Sidang ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan, menyusul adanya berbagai permasalahan yang diangkat oleh pemohon. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPW Partai Hanura Sultra dalam dokumen pencalonan pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua. Dugaan ini mencuat karena adanya ketidakhadiran Ketua DPW Partai Hanura, Wa Ode Nurhayati, dalam proses pendaftaran, yang kemudian diklarifikasi melalui panggilan video dengan KPU Sultra.
Berdasarkan dokumen resmi KPU Sultra, dalam proses verifikasi dokumen pendaftaran, ditemukan bahwa Partai Hanura memang mengusung pasangan Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua. Klarifikasi lebih lanjut dilakukan melalui video call dengan Ketua DPW Partai Hanura, yang menegaskan bahwa tanda tangan serta cap basah dalam dokumen pencalonan tersebut adalah sah.
Hal ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang memungkinkan partai politik untuk melakukan pendaftaran melalui teknologi informasi jika tidak dapat hadir secara langsung.
Selain isu dokumen pencalonan, sidang di MK juga membahas dugaan pelanggaran pemilu lainnya, termasuk dugaan surat suara tercoblos sebelum pemilihan di TPS 5 Kelurahan Baruga, Kota Kendari, serta tuduhan politik uang yang diduga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 13 kabupaten/kota.
Nengtias menegaskan bahwa semua dugaan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dalam kasus surat suara tercoblos, kejadian ini telah dicatat dalam Formulir Model C Kejadian Khusus. Sementara itu, terkait dugaan politik uang, KPU kabupaten/kota menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi mengenai hal tersebut.
Seiring berjalannya proses hukum di MK, KPU Sultra terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Laporan: Frirac