SULTRAKINI.COM: BAUBAU — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menghentikan seluruh kegiatan investasi ilegal yang dilakukan entitas bernama AMG Pantheon. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Polres Baubau, Senin (24/2/2026).
Rapat dipimpin langsung Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, dan dihadiri sekitar 60 anggota Satgas PASTI dari unsur kepolisian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perbankan, hingga insan media. Untuk memastikan situasi tetap kondusif, sekitar 100 personel Brimob turut disiagakan selama kegiatan berlangsung.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa AMG Pantheon tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di OJK sehingga dinyatakan sebagai aktivitas keuangan ilegal. Satgas PASTI pun memutuskan menghentikan seluruh operasional entitas tersebut sekaligus melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa nama Pantheon Ventures merupakan firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Namun, entitas yang beroperasi di Indonesia menggunakan nama AMG Pantheon diduga mencatut identitas perusahaan tersebut dan melakukan aktivitas tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hasil klarifikasi menunjukkan modus yang digunakan terindikasi penipuan berbasis aplikasi. Korban diarahkan mendaftar pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) resmi untuk membeli USDT, kemudian dana dipindahkan ke dompet digital milik AMG Pantheon. Selanjutnya korban diminta melakukan trading harian melalui aplikasi yang diduga fiktif dan tidak menghasilkan keuntungan riil.
Dari pendataan sementara, sekitar 25.000 masyarakat di wilayah Kepulauan Buton diduga menjadi korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp130 miliar, berdasarkan asumsi setoran awal sekitar Rp5,2 juta per anggota. Angka tersebut masih bersifat sementara dan terus didalami melalui proses pengaduan masyarakat.
Bismi menegaskan OJK sangat menentang segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Pihaknya berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut melalui pemblokiran aplikasi dan rekening penampung dana korban serta proses hukum terhadap para pelaku.
“Masyarakat yang menjadi korban diharapkan segera melapor ke posko pengaduan aparat penegak hukum setempat. Laporan korban sangat penting untuk mempercepat proses hukum dan mencegah korban baru,” ujarnya.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal. Modus penipuan investasi umumnya menawarkan imbal hasil tinggi tanpa kegiatan usaha yang jelas dan berujung kerugian finansial.
Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap entitas lain yang diduga berafiliasi dengan jaringan AMG Pantheon, termasuk bernama BTL. Entitas tersebut terindikasi meminta deposit tambahan sebesar 200 dolar AS sebagai syarat pencairan dana korban. OJK menegaskan permintaan dana tambahan merupakan indikasi kuat penipuan yang hanya akan memperbesar kerugian.
Untuk mengantisipasi perkembangan modus baru, Satgas PASTI Sultra berkoordinasi dengan Satgas PASTI pusat dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia guna melakukan pemantauan serta penindakan cepat terhadap aplikasi atau domain baru yang terkait jaringan tersebut.
Masyarakat yang menemukan penawaran investasi mencurigakan dapat melapor melalui Portal SIPASTI di sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk percepatan pemblokiran rekening pelaku.
Laporan: Riswan

9 hours ago
5















































