Rekonstruksi Pembunuhan di HUT Wakatobi: 32 Adegan Perjelas Kronologi

23 hours ago 3
Gambar, saat rekonstruksi berlangsung (Foto: Amran Mustar Ode /SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi saat perayaan HUT ke-21 Kabupaten Wakatobi pada Desember 2024 digelar di halaman Polres Wakatobi, Selasa (4/2/2025). Dalam proses tersebut, sebanyak 32 adegan diperagakan oleh tersangka HR (19) dan para saksi untuk mengungkapkan secara detail kronologi kejadian yang menewaskan korban SM (18).

Rekonstruksi ini di hadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, dan keluarga korban, serta penyidik kepolisian. Lima orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Kantor Bupati Wakatobi.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap pelaku HR (19) melakukan aksi penikaman terhadap korban SM (18) yang berada di atas motor pada adegan ke 20, karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang mengancam dirinya akan dibunuh. Dimana saat itu, korban maupun pelaku hendak pulang seusai nonton konser saat malam perayaan HUT Ke-21 Kabupaten Wakatobi.

Usai di tikam, korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Wakatobi untuk mendapatkan perawatan medis namun sayangnya nyawanya tidak tertolong.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Akp Muhammad Ady Kesuma mengatakan, usai rekonstruksi ini, perkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi.

“Untuk berkar perkaranya tinggal tunggu ini, untuk masuk tahap dua,” ungkapnya

Atas perbuatannya korban di jerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Laporan: Amran Mustar Ode

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|