QRIS dan Sejarahnya

1 day ago 8

INIPASTI.COM,  Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah sistem pembayaran digital berbasis kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Berikut sejarah perkembangannya:

  1. Latar Belakang (Sebelum 2019):
    Sebelum QRIS, Indonesia memiliki berbagai sistem pembayaran elektronik, seperti dompet digital (e-wallet) dan aplikasi mobile banking, yang masing-masing menggunakan kode QR sendiri. Sistem ini bersifat closed loop, artinya pengguna hanya bisa bertransaksi dengan merchant yang menggunakan penyedia jasa pembayaran (PJSP) yang sama. Hal ini menyebabkan kerumitan bagi pengguna dan pedagang, karena merchant harus menyediakan beberapa kode QR untuk berbagai aplikasi, seperti GoPay, OVO, atau LinkAja.
  2. Inisiasi dan Pengembangan (2019):
    Untuk mengatasi fragmentasi sistem pembayaran dan meningkatkan efisiensi, BI mengembangkan standar nasional yang mengintegrasikan semua kode QR ke dalam satu sistem. QRIS dirancang untuk mendukung visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang bertujuan mempercepat transformasi ekonomi digital, inklusi keuangan, dan efisiensi transaksi. Sistem ini mengadopsi standar global EMVCo untuk memastikan kompatibilitas internasional.
    Setelah uji coba dan evaluasi, QRIS resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan HUT ke-74 Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo memperkenalkan QRIS dengan jargon “UNGGUL” (Universal, Gampang, Untung, Langsung), menekankan kemudahan, efisiensi, dan keamanan.
  3. Implementasi Wajib (2020):
    Mulai 1 Januari 2020, BI mewajibkan semua merchant dan penyedia layanan pembayaran nontunai di Indonesia menggunakan QRIS. Hal ini diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional QR Code untuk Pembayaran, yang disahkan pada 16 Agustus 2019. QRIS mengintegrasikan berbagai PJSP, termasuk bank dan non-bank, sehingga satu kode QR dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran yang terdaftar.
  4. Perkembangan di Masa Pandemi (2020-2021):
    Pandemi COVID-19 mempercepat adopsi QRIS karena kebutuhan akan pembayaran nontunai yang higienis dan tanpa kontak fisik. BI memperkenalkan QRIS Tanpa Tatap Muka (QRIS TTM) untuk transaksi daring, mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Target BI adalah mencapai 12 juta merchant pada 2021, dengan fokus pada UMKM. Hingga Oktober 2020, 3,6 juta usaha kecil dan mikro telah mengadopsi QRIS.
  5. Ekspansi Lintas Negara (2021-2024):
    Untuk mendukung perdagangan global dan pariwisata, BI meluncurkan QRIS Antarnegara (Cross Border QR Payment Linkage). Pilot project dimulai dengan Thailand pada 17 Agustus 2021, diikuti peluncuran penuh pada 29 Agustus 2022. Kerja sama serupa dengan Malaysia dimulai pada 27 Januari 2022 dan resmi diluncurkan pada 8 Mei 2023. Hingga 2 Agustus 2024, QRIS dapat digunakan di Thailand, Singapura, dan Malaysia, memungkinkan transaksi dengan mata uang lokal.
  6. Inovasi dan Perluasan (2023-2025):
    Pada Maret 2025, BI meluncurkan QRIS Tap, pembayaran berbasis NFC (Near Field Communication), yang awalnya tersedia untuk ponsel Android. Hingga Oktober 2023, QRIS telah diadopsi oleh 29,6 juta merchant, 92% di antaranya UMKM, dengan 43,44 juta pengguna. QRIS juga terintegrasi dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk meminimalkan biaya transaksi, dengan Merchant Discount Rate (MDR) rendah (0,7% untuk merchant reguler, 0% untuk transaksi sosial seperti bansos).
    Namun, QRIS sempat menuai sorotan internasional. Pada 2025, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebut QRIS sebagai hambatan perdagangan karena membatasi akses perusahaan asing seperti Visa dan Mastercard, yang tidak dilibatkan dalam pengembangannya. BI menegaskan bahwa QRIS penting untuk inklusi keuangan dan efisiensi UMKM.

Manfaat dan Dampak:
QRIS menyederhanakan transaksi dengan satu kode QR untuk semua aplikasi pembayaran, meningkatkan kecepatan, keamanan, dan inklusi keuangan. Sistem ini mendukung UMKM dengan biaya transaksi rendah, mempercepat digitalisasi ekonomi, dan mengurangi risiko penipuan melalui pencatatan digital. Namun, tantangan seperti sanksi yang belum spesifik dalam regulasi dan potensi penyalahgunaan (misalnya, penggantian kode QR di kotak amal) masih perlu diperbaiki.

QRIS telah menjadi fondasi penting dalam ekosistem pembayaran digital Indonesia, sejalan dengan tren global menuju cashless society. (Dari berbagai sumber)

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|