Gambar: Saat RDP berlangsung (Foto: Amran Mustar Ode / SULTRAKINI.COM)
SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Keputusan Bupati Wakatobi, Haliana, yang menaikkan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) hingga mencapai 300 persen menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi dan Direktur PDAM Wakatobi, Selasa (3/3/2026), sejumlah fraksi secara tegas meminta pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif tersebut.
Anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Golkar, Hairudin Buton, menilai kenaikan tarif air PDAM terlalu besar dan memberatkan masyarakat. Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan.
“Padahal sejak awal kami sudah sampaikan, sebelum tarif dinaikkan, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui besaran kenaikan, alasan kebijakan tersebut, serta manfaat apa yang akan diperoleh jika tarif dinaikkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, tanpa sosialisasi resmi, kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Direktur PDAM Wakatobi, Amin, mengakui pihaknya belum melakukan sosialisasi secara masif terkait pemberlakuan tarif baru. Ia menjelaskan, Peraturan Bupati tentang kenaikan tarif tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 Junto Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/319 Tahun 2024 tentang batas atas dan batas bawah tarif BUMD air minum.
Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengingat tarif air di Wakatobi belum pernah disesuaikan sejak pengelolaan dialihkan dari PDAM Buton.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Wakatobi, Saharudin, mempertanyakan urgensi penerbitan Peraturan Bupati jika justru berdampak pada beban masyarakat.
“Seharusnya Perbup dibuat untuk menyejahterakan masyarakat, bukan malah menyengsarakan,” tegasnya.
Setelah melalui perdebatan panjang, DPRD Wakatobi mengeluarkan tiga rekomendasi kepada PDAM dan Pemerintah Daerah, yakni:1. Meninjau kembali kenaikan tarif air PDAM yang dinilai membebani masyarakat.
2. Menurunkan tarif air dan menyesuaikannya dengan kemampuan masyarakat.
3. Mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan subsidi pembayaran air PDAM, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Amran Mustar Ode

7 hours ago
5
















































