SULTRAKINI.COM: KENDARI – Oknum guru berinisial M akhirnya angkat bicara terkait tuduhan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial A, Sabtu (11/1/2024). Didampingi tim kuasa hukumnya, M dengan tegas membantah semua tudingan yang ditujukan kepadanya dan menyebutnya sebagai fitnah besar.
“Apa yang dituduhkan kepada saya itu jauh dari kenyataan. Itu fitnah besar,” ujar M kepada awak media.
Sebagai seorang guru sekaligus pembina olahraga, M mengaku memperlakukan semua siswa dengan setara dan menganggap mereka seperti anak sendiri. Ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakai atau melakukan tindakan tak pantas terhadap murid-muridnya.
“Saya di sekolah memang sering berinteraksi dengan siswa karena peran saya sebagai pembina olahraga. Tapi tuduhan ini sangat tidak masuk akal dan tidak benar,” jelasnya.
Penjelasan Terkait Dugaan Insiden di Sekolah
M juga memberikan klarifikasi terkait tuduhan bahwa ia mengurung korban di dalam kelas. Ia menjelaskan bahwa pada hari kejadian, korban diketahui sedang sakit dan diminta menunggu di kelas untuk dijemput oleh orang tuanya.
“Saya mengetahui dari ibunya bahwa anak itu sedang sakit. Ketika saya cek kondisi fisiknya, dia masih panas, jadi saya minta dia menelepon ibunya untuk segera dijemput,” ujar M.
Ketika ibu korban tiba di sekolah, M juga menjelaskan alasan mengapa korban tidak diizinkan ikut apel pagi. Ia menambahkan, tindakan menyentuh korban hanya dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatannya.
“Saya hanya memastikan apakah anak itu benar-benar sakit. Saya contohkan ke ibunya, dan memang saat itu anaknya demam,” tambah M.
Pemberian Uang kepada Siswa
M juga menanggapi isu pemberian uang kepada siswa, yang menurutnya dilakukan tanpa membeda-bedakan. Ia sering memberikan uang kepada siswa yang tidak memiliki bekal untuk jajan atau membantu kegiatan sekolah seperti pelajaran P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
“Ini adalah bentuk perhatian saya kepada siswa. Tidak ada niatan lain,” jelasnya.
Proses Hukum dan Laporan Balik
Kuasa hukum M, Yendra Latorumo, memastikan pihaknya siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Ia juga menegaskan akan meminta gelar perkara secara terbuka jika tuduhan pelecehan terus dilanjutkan.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas untuk mengembalikan nama baik klien kami,” ujar Yendra.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M sebagaimana diatur dalam Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHP.
“Setelah beliau dipukul dan dibawa ke polresta, kami langsung melakukan visum dan melaporkan insiden tersebut,” tutupnya.
Laporan: Riswan