SULTRAKINI.COM: KENDARI — Kasus dugaan penyelenggaraan perjalanan umrah bermasalah kembali menjadi sorotan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memilih biro perjalanan dengan memastikan legalitas izin operasional sebelum mendaftar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sultra, Muhammad Lalan Jaya, mengatakan berdasarkan data pihaknya terdapat sekitar 40 penyelenggara perjalanan umrah berizin di wilayah tersebut, terdiri dari 14 kantor pusat Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dan sisanya kantor cabang. Selain itu terdapat sekitar dua kantor Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).
“Kalau yang berizin itu sekitar 40. Empat belas kantor pusat, selebihnya kantor cabang. Yang penting masyarakat harus memastikan legalitasnya,” kata Lalan.
Ia menjelaskan masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa status izin travel melalui aplikasi resmi Satu Haji. Jika nama perusahaan muncul dalam sistem, maka dipastikan telah memiliki izin operasional. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, masyarakat diminta berhati-hati karena bisa jadi belum berizin atau masih dalam proses pengurusan.
Menurut dia, biro perjalanan yang belum memiliki izin tidak diperbolehkan merekrut atau memberangkatkan jamaah, baik untuk umrah maupun haji. Ia mencontohkan kasus yang belakangan mencuat, di mana penyelenggara diduga menggunakan nama perusahaan lain yang telah berizin untuk memproses dokumen keberangkatan jamaah.
“Kalau tidak berizin memang tidak bisa keluar dokumennya. Harus menggunakan perusahaan yang berizin. Ini yang perlu diwaspadai masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (KESTHURI) Sultra, Rahman Rahim, menilai edukasi kepada masyarakat menjadi kunci pencegahan kasus serupa. Ia menekankan pentingnya memahami prinsip “lima pasti” dalam memilih travel umrah dan haji, yakni pasti berizin, pasti jadwal keberangkatan, pasti maskapai atau tiket, pasti hotel, serta pasti visa.
Menurut Rahman, penyelenggaraan ibadah umrah dan haji memiliki kompleksitas tinggi dibanding perjalanan wisata biasa karena durasi perjalanan lebih lama dan melibatkan banyak komponen layanan yang harus dipastikan sejak awal.
“Kalau travel tidak punya jadwal jelas atau belum booking hotel dan tiket, itu berisiko. Kasus jamaah terlantar biasanya karena SOP ini tidak dijalankan,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada penawaran haji di luar jalur resmi, selain haji reguler dan haji khusus (ONH Plus). Hingga saat ini, kata dia, belum ada informasi resmi mengenai pembukaan jenis haji lain seperti mujamalah atau furada dalam waktu dekat.
Rahman menambahkan penggunaan visa non-haji untuk tujuan berhaji juga berisiko karena tidak menjamin jamaah dapat masuk ke kota suci Makkah dan Madinah serta mengikuti rangkaian ibadah utama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baik pemerintah maupun asosiasi penyelenggara perjalanan berharap kasus yang terjadi dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati, sekaligus mendorong pengawasan terhadap biro perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Laporan: Riswan

1 day ago
8















































