SULTRAKINI.COM: KENDARI-Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Sinergitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang melibatkan PPID Utama dan PPID Pembantu kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di daerah.
Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan investor.
Ia menjelaskan, capaian indeks keterbukaan informasi publik serta hasil monitoring dan evaluasi (e-Monev) badan publik menjadi indikator penting dalam menilai tingkat transparansi suatu daerah.
“Perolehan indeks keterbukaan informasi publik dan penilaian monitoring evaluasi badan publik sangat berpengaruh terhadap iklim investasi. Jika indeks keterbukaan baik dan badan publik dinilai informatif, maka kepercayaan investor akan meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asrun Lio menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi harus diwujudkan melalui sistem layanan yang nyata, mudah diakses, serta berbasis teknologi informasi.
Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, mengungkapkan adanya perbedaan antara persepsi masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik dengan hasil penilaian e-Monev badan publik.
Menurutnya, masyarakat cenderung menilai keterbukaan informasi sudah berjalan baik, namun secara kinerja, masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dibenahi.
“Hal ini menunjukkan bahwa kinerja badan publik tidak dapat hanya dipoles, tetapi harus diperbaiki secara sistemik, terutama dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KI Sultra, Yustina Fendrita, menyoroti pentingnya penguatan peran PPID dalam mewujudkan badan publik yang informatif. Ia menegaskan bahwa tantangan ke depan adalah konsistensi dalam penerapan zona informatif, sehingga layanan informasi publik tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkualitas dan berkelanjutan.
Narasumber lainnya, Andi Ulil Amri, mengungkapkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 masih menunjukkan sejumlah kendala, khususnya dalam implementasi digitalisasi layanan informasi.
Ia menyebutkan, salah satu tantangan utama adalah belum optimalnya fungsi website pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berdampak pada belum maksimalnya penyediaan informasi publik secara digital.
“Ketika website OPD tidak berfungsi dengan baik, maka digitalisasi layanan informasi publik juga tidak berjalan optimal,” tegasnya.
Rapat sinergitas ini dipandu oleh Rahmawati selaku Komisioner KI Sultra yang bertindak sebagai moderator, sehingga diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar PPID, sekaligus mendorong percepatan digitalisasi layanan informasi publik melalui optimalisasi website sebagai media utama keterbukaan informasi.
Melalui kegiatan ini, seluruh badan publik di Sulawesi Tenggara diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi, memperkuat transparansi, serta mewujudkan badan publik yang informatif dan akuntabel.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap pemerintah daerah.

7 hours ago
4

















































