Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sekda Kendari Mangkir dari Pemeriksaan Kejari karena Alasan Sakit

2 days ago 8

SULTRAKINI.COM: KENDARI Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan anggaran belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), dan tambah uang persediaan (TUP) Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025), Nahwa tidak hadir dengan alasan sakit.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Aguslan, membenarkan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Nahwa Umar telah diterbitkan, namun pemeriksaan belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan.

“Tersangka Nahwa Umar belum bisa dilakukan penahanan karena sedang sakit, dan belum hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Aguslan.

Selain Nahwa Umar, Kejaksaan juga menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno dari Dinas Kominfo Kota Kendari, dan Muchlis, pembantu bendahara umum Sekda Kota Kendari.

Penetapan ketiganya tertuang dalam surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari dengan nomor berbeda yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2025. Masing-masing adalah surat penetapan Nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 untuk Ariyuli, Nomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 untuk Muchlis, dan Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 untuk Nahwa Umar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, menjelaskan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp444.528.214. Nilai tersebut berasal dari lima kegiatan fiktif yang diajukan para tersangka menggunakan anggaran Pemerintah Kota Kendari. Dalam praktiknya, kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana tertulis dalam laporan pertanggungjawaban.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, tetapi dibuat pertanggungjawabannya secara fiktif. Ada juga kegiatan yang dilaksanakan, tetapi pertanggungjawabannya tidak sesuai,” terang Enjang.

Ia menambahkan, penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak 2024. Karena kompleksitas dokumen dan kebutuhan akan perhitungan kerugian negara yang akurat, pihaknya menggandeng auditor BPKP. Hasil audit resmi diterbitkan pada April 2025 dan menjadi dasar penetapan status tersangka.

Meski Nahwa Umar belum hadir dalam pemeriksaan, pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Penyidik masih menunggu kondisi kesehatan Nahwa agar pemeriksaan dan proses penahanan dapat dilakukan sesuai prosedur.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|