
SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Konsultasi publik terkait permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk rumah ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kelurahan Wandoka Selatan, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, berlangsung ricuh pada Senin (10/3/2025). Diskusi yang digelar dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi itu mendapat penolakan dari sebagian besar peserta yang hadir.
Sebagian besar warga dan tokoh masyarakat menyatakan keberatan terhadap pendirian rumah ibadah GBI di daerah tersebut. Salah satu tokoh masyarakat, Hajifu, menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah tersebut bertentangan dengan adat dan budaya masyarakat Wakatobi, yang mayoritas beragama Islam. Ia juga mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (SKB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, yang menurutnya menjadi dasar hukum dalam pendirian rumah ibadah.
Di sisi lain, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi, Mashuddin, menyampaikan bahwa pemohon belum memenuhi persyaratan administrasi yang diatur dalam SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, serta Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan resmi terkait rekomendasi pendirian rumah ibadah non-Muslim di Kantor Kementerian Agama Wakatobi.
Hasil dan Rekomendasi FGD
Setelah melalui berbagai perdebatan, FGD menghasilkan beberapa poin keputusan yang dituangkan dalam berita acara, antara lain:
1. Menolak dikeluarkannya persetujuan KKPR untuk rumah hunian/rumah doa yang diajukan oleh Sudiadi Siregar melalui surat permohonan Nomor GBIMHW/01-03/02/2025 tertanggal 3 Februari 2025.
2. Menolak pendirian rumah hunian/rumah doa yang diajukan karena tidak memenuhi ketentuan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, serta dianggap tidak sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Wakatobi.
3. Catatan dan masukan dari peserta FGD dimasukkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara.
Tindak Lanjut Keputusan
Sebagai tindak lanjut hasil diskusi, FGD merekomendasikan:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi diminta untuk tidak memproses permohonan KKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan oleh pemohon.
2. Pemerintah Daerah diminta untuk tidak melanjutkan pembahasan permohonan tersebut dalam Forum Penataan Ruang Daerah.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Wakatobi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tokoh masyarakat, adat, pemuda, dan perempuan.
Laporan: Amran Mustar Ode