SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Penyidik Polres Wakatobi siap mengirim berkas tahap dua kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur oleh empat remaja ke Kejaksaan Negeri Wangi-wangi. Mirisnya, dari empat pelaku dua diantaranya masih anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muhammad Ady Kesuma mengatakan, kejadian yang menimpa korban WL (15) ini, diketahui oleh keluarga setelah korban mengeluhkan sakit dibawah kemaluan kepada ibunya.
“Saat itu ibunya bertanya kenapa sakit pada kemaluannya, korbanpun memberitahukan bahwa ia telah disetubuhi. Dihari itupun ibunya mengantarkan korban untuk melapor di Polres Wakatobi.” Terangnya, Jumat (10/1/2025)
Muhammad Ady Kesuma mengungkapkan, aksi bejat empat pelaku kepada korban dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari pada 5 September 2024,di tiga lokasi yang berbeda.
“Pada hari itu sekitar pukul 13.30 wita, tersangka MH (19) melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban di kebun milik warga beralamatkan di Lingkungan Endapo, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.” Ungkapnya, Jumat (10/1/2025)
Kemudian, sekitar pukul 18.30 Wita, korban kembali di perkosa secara bergilir oleh tiga tersangka SA (21), FD (16), dan MR (16) di sebuah rumah yang beralamatkan di Lingkungan Endapo, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Aksi bejat empat pelaku ini, kembali dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 Wita, di SMK Citra Bahari yang beralamatkan di Lingkungan Endapo, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Keempat pelaku di jerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Laporan: Amran Mustar Ode